PONTIANAK, TRANSKAPUAS.COM – Sebanyak 160 aparatur pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau mengikuti bimbingan teknis (bimtek) untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat transparansi, serta mendorong digitalisasi pengelolaan anggaran daerah.
Kegiatan yang berlangsung pada 21–23 Oktober 2026 di Aula Hotel Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sekadau, Aron, S.H., pada Rabu (21/10/2026) malam.
Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Aron menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi transformasi digital di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, cepat, aman, dan akuntabel.
“Birokrasi saat ini bergerak cepat menuju era digitalisasi penuh. Kita tidak lagi bisa mengandalkan cara-cara konvensional yang lambat dan rentan terhadap kesalahan manusia (human error). Penerapan SP2D Online yang terintegrasi dengan perbankan dan SIPD RI merupakan langkah strategis untuk memastikan pencairan anggaran lebih cepat, aman, dan tepat sasaran,” ujar Aron.
Ia juga mendorong optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) untuk mengintegrasikan proses administrasi dan data keuangan daerah.
Selain menyoroti digitalisasi, Aron mengingatkan seluruh aparatur agar disiplin memenuhi persyaratan administrasi dalam pengelolaan dan penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Ia secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pemahaman terhadap ketentuan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban administrasi sesuai jadwal dan menghindari kendala dalam penyaluran dana.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sekadau, Nurhadi, menjelaskan bahwa bimtek tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan agar memahami dan terampil dalam mengelola APBD, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Selain itu, bimtek ini dirancang untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi serta temuan pemeriksaan BPK,” jelas Nurhadi.
Ia menyebutkan, sebanyak 160 peserta berasal dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sekadau. Peserta terdiri atas kepala SKPD selaku pengguna anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara penerimaan, serta operator SIPD.
Materi bimtek mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Adapun narasumber berasal dari Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bank Kalbar, serta tim BPKAD Kabupaten Sekadau.
Nurhadi berharap, melalui kegiatan tersebut, seluruh SKPD dapat menerapkan sistem kerja yang lebih terstruktur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui rangkaian bimtek ini, kami berharap seluruh SKPD dapat bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan | Editor: Suryadi
