Notification

×

Transkapuas

Transkapuas

Oki 3

Oki 3

Oki 2

Oki 2

Oki 1

Oki 1

BPKAD

BPKAD

Ketika Putusan Ditunda, Keadilan Ikut Diculik

Kamis, 15 Januari 2026 | 07.46.00 WIB Last Updated 2026-01-15T00:46:17Z
Caption : Oknum terpidana mati Rozi Yanto, terdakwa kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan bocah 6 tahun berinisial R, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.lingkaran kecil Yadi Hendri Supriyadi praktisi hukum.


OKI, transkapuas.com — Penundaan sidang pembacaan putusan perkara terdakwa Rozi Yanto di Pengadilan Negeri Kayuagung bukan sekadar persoalan jadwal. Ia adalah potret telanjang rapuhnya keberpihakan institusi peradilan terhadap korban kejahatan luar biasa: penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap anak berusia enam tahun berinisial R.


Sidang putusan yang semula dijadwalkan Rabu (14/1/2026), dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni bersama hakim anggota Nurjanah dan Danang Prabowo, ditunda hingga 28 Januari 2026. Alasannya, majelis hakim harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.


Secara administratif, alasan itu terdengar sah. Namun keadilan tidak pernah hidup semata di ruang administrasi. Keadilan hidup—atau mati—di dalam rasa keadilan publik dan kepastian hukum bagi korban. Dalam perkara dengan dampak kemanusiaan sedalam ini, penundaan putusan sama artinya dengan memperpanjang penderitaan.


Negara, melalui lembaga peradilan, seharusnya paham: setiap hari tanpa putusan adalah hari tanpa penutup duka bagi keluarga korban. Trauma tidak menunggu diklat selesai. Air mata tidak bisa dijadwalkan ulang.


Peradilan memang wajib menyiapkan diri menghadapi hukum baru. Namun kewajiban itu tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak korban atas kepastian hukum. Di titik inilah masalah mendasarnya: pengadilan gagal menempatkan prioritas. Diklat bisa diatur ulang. Keadilan bagi korban tidak.


Ledakan emosi ibu korban di ruang sidang—tangis, amarah, hingga teriakan ingin “menampar satu kali saja”—bukan perilaku yang layak dihakimi secara moral. Ia adalah bahasa terakhir warga negara yang merasa ditinggalkan sistem. Ketika hukum terasa terlalu dingin, kemarahan menjadi satu-satunya suara yang tersisa.


Praktisi hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir, Yadi Hendri Supriyadi, mengecam keras penundaan tersebut. Menurutnya, legitimasi pengadilan tidak hanya ditopang oleh kepatuhan prosedural, tetapi juga oleh kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.


Ia mempertanyakan, jika perkara sekeji ini pun tak mampu diprioritaskan, lalu di mana letak empati institusi hukum?


Lebih jauh, Yadi menegaskan bahwa berhalangannya ketua majelis hakim tidak otomatis menghentikan pembacaan putusan. Dalam praktik hukum acara pidana, putusan dapat dibacakan oleh hakim anggota sepanjang musyawarah telah rampung dan putusan telah ditandatangani. Kewenangan itu melekat pada majelis, bukan pada satu hakim—kecuali jika seluruh majelis berhalangan secara bersamaan.


Fakta bahwa pengadilan tetap memilih menunda sidang justru memunculkan pertanyaan serius tentang manajemen perkara dan sense of urgency.


“Pilihan ini memberi kesan bahwa masalahnya bukan sekadar kendala teknis, melainkan absennya rasa genting dalam menangani kejahatan luar biasa terhadap anak,” ujar Yadi.


Penundaan putusan ini menambah daftar panjang praktik peradilan yang secara tidak langsung meminggirkan korban. Pengadilan Negeri Kayuagung tampak lebih sibuk mengatur ritme internalnya ketimbang menghadirkan keadilan yang diamanahkan konstitusi.


“Keadilan yang terus ditunda bukanlah keadilan, melainkan penyangkalan. Dan setiap penyangkalan hanya akan makin menjauhkan pengadilan dari kepercayaan publik yang sudah rapuh,” tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Yadi menegaskan satu hal mendesak yang harus dilakukan bila pengadilan ingin tetap dipercaya: hentikan menjadikan korban sebagai pihak yang paling lama menunggu.


Menciptakan rasa keadilan bukan soal kesiapan administrasi, melainkan keberanian moral untuk berpihak pada yang paling terluka—dalam perkara ini, keluarga korban yang kehilangan buah hatinya dengan cara paling keji.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update