![]() |
| Caption : Karikatur dugaan korlu Mesuji raya dan kepala BP desa Embacang melakukan pungli dari biaya tanam dan menyewakan alat pada kelompok di luar OKI. |
OKI, transkapuas.com — Program bantuan pertanian yang semestinya menopang biaya tanam petani justru diduga berubah menjadi ladang pungutan. Di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dana tanam petani dilaporkan dipotong secara sepihak oleh oknum di lapangan dengan mencatut nama Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten OKI.
Dugaan pemotongan tersebut menyeret oknum Koordinator Penyuluh Kecamatan Mesuji Raya berinisial RN dan Ketua Brigade Pangan (BP) Desa Embacang berinisial KS. Keduanya disebut memotong dana tanam sebesar Rp400.000 per hektare dari total bantuan Rp900.000 per hektare yang dialokasikan pemerintah.
Sejumlah petani, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pemotongan dilakukan dengan dalih “untuk Dinas Pertanian dan Hortikultura”, tanpa disertai dasar aturan tertulis maupun penjelasan resmi. Akibatnya, petani hanya menerima Rp500.000 per hektare, jauh dari nilai bantuan yang seharusnya diterima utuh.
Praktik ini diduga berlangsung dalam skala besar. Desa Embacang tercatat memperoleh kuota bantuan tanam hingga 200 hektare. Jika dugaan pemotongan Rp400.000 per hektare tersebut benar, maka total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta, angka signifikan untuk program bantuan pertanian di tingkat desa.
Tak hanya dana tanam, oknum koordinator penyuluh dan pengurus Brigade Pangan juga diduga menyalahgunakan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah. Petani menyebut dua unit traktor roda dua dan satu unit combine harvester justru disewakan ke luar desa, bahkan ke luar wilayah OKI, alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan petani setempat.
Lebih memprihatinkan, alsintan tersebut disebut tidak pernah berada di Desa Embacang selama hampir tiga tahun terakhir, meski secara administratif desa tercatat sebagai penerima bantuan. Akibatnya, petani terpaksa menyewa alat dari pihak lain dengan biaya tinggi di tengah keterbatasan modal.
“Alatnya ada di data, tapi fisiknya tidak pernah kami pakai. Katanya disewakan ke luar. Sudah hampir tiga tahun tidak ada di desa,” ujar seorang petani.
Petani mengaku berada dalam posisi serba tertekan. Mereka memilih diam karena khawatir dicoret dari daftar penerima bantuan apabila mempertanyakan pemotongan dana maupun keberadaan alsintan tersebut.
“Kalau banyak bertanya, takut ke depan tidak kebagian bantuan,” kata petani lainnya.
Secara hukum, dugaan pemotongan dana bantuan dan penyewaan aset pertanian tanpa mekanisme resmi berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), serta penyalahgunaan aset negara. Jika terbukti, perbuatan ini dapat dijerat ketentuan tindak pidana korupsi, karena merugikan petani dan menyimpangkan tujuan program ketahanan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Penyuluh Kecamatan Mesuji Raya, Ketua Brigade Pangan Desa Embacang, serta Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten OKI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemotongan dana tanam dan penyalahgunaan alsintan tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini mendesak dilakukan audit internal dan fisik aset, penelusuran alur distribusi dana dan alsintan, serta keterlibatan inspektorat daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah bantuan negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan atau justru dijadikan sumber keuntungan pribadi.
Jika tidak diusut tuntas, praktik semacam ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai program ketahanan pangan dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
( Mas Tris)
