![]() |
| Caption : Ketua PBS Ahmad Akbar melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh A.I pada inspektorat OKI. |
OKI, transkapuas.com — Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) OKI berinisial A.I. telah rampung. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat diumumkan ke publik karena masih dalam tahap koreksi oleh pimpinan Inspektorat.
Kepala Inspektur Pembantu (Irban) IV Bidang Investigasi Inspektorat OKI, Andika, mengatakan seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap A.I. telah selesai dilakukan.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Saat ini hasilnya masih dalam proses koreksi oleh pimpinan,” ujar Andika kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Ia meminta publik, khususnya pihak pelapor dari Perkumpulan Bende Seguguk (PBS), untuk bersabar. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah mendapat persetujuan pimpinan Inspektorat.
“Nanti setelah dikoreksi dan diperiksa pimpinan, hasilnya akan kami sampaikan ke publik,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun transkapuas.com, A.I. berpotensi dijatuhi sanksi berat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain kemungkinan pelimpahan perkara ke Polres OKI, sanksi administratif berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian juga disebut-sebut dapat dikenakan, bergantung pada hasil akhir pemeriksaan Inspektorat.
Sebelumnya, kinerja Inspektorat OKI menjadi sorotan publik menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dinilai lamban dan belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut.
Salah satu laporan yang mencuat adalah dugaan pemerasan berkedok pungutan liar (pungli) yang melibatkan A.I. dalam proses perizinan kegiatan pasar malam yang dikelola PT Safaria Adi Putra di kawasan Segitiga Emas Kayuagung.
Dugaan tersebut terungkap melalui surat pernyataan pelapor berinisial A.H. tertanggal 28 November 2025. Dalam dokumen tersebut, A.H. mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp14 juta ke rekening pribadi A.I.
Dana tersebut diduga diminta secara langsung oleh A.I. dengan ancaman izin pengelolaan pasar malam tidak akan diterbitkan apabila permintaan tidak dipenuhi. A.I. disebut berdalih uang itu diperuntukkan sebagai pembayaran retribusi penggunaan lahan dan pengurusan izin, serta akan dilaporkan kepada Bupati OKI.
Namun, transfer dana ke rekening pribadi pejabat, bukan ke kas daerah, dinilai memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang. Praktik tersebut dianggap menukar layanan publik dengan imbalan finansial, yang bertentangan dengan prinsip pelayanan birokrasi serta ketentuan disiplin ASN.
Informasi dugaan pungli ini merupakan bagian dari laporan resmi yang disampaikan LSM Perkumpulan Bende Seguguk (PBS) kepada Inspektorat OKI. Laporan tersebut dilengkapi keterangan saksi dan bukti pernyataan tertulis, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketua PBS OKI, Ahmad Akbar, menilai lambannya penanganan laporan sama saja dengan membuka ruang impunitas bagi ASN yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Bukti awal sudah jelas. Ada pernyataan tertulis, detail transfer, dan identitas pejabat yang dilaporkan. Namun sampai hari ini, kami belum menerima progres konkret dari Inspektorat,” kata Akbar, Kamis (4/12).
Menurut Akbar, selain kasus Disbudpar, sejumlah laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga mengalami nasib serupa, mengendap tanpa kepastian hukum.
Ia mendesak Inspektorat OKI bertindak profesional, cepat, dan transparan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan sekadar menjadi lembaga penerima laporan.
Publik kini menanti sikap tegas Bupati OKI Muchendi Mahzareki. Dengan adanya bukti rinci dugaan pemerasan izin oleh oknum kepala dinas, kredibilitas pengawasan internal pemerintah daerah dipertaruhkan dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif dan tanpa tebang pilih.
(Mas Tris)
