Notification

×

BPKAD

BPKAD

Akhir Penantian, 4.566 PPPK Paruh Waktu OKI Dilantik 29 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 16.30.00 WIB Last Updated 2025-12-18T09:30:42Z
Caption : Gedung BKPSDM  OKI.


OKI, transkapuas.com — Setelah melewati penantian panjang dan proses administrasi yang berlarut, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya memperoleh kepastian status. Pemerintah Kabupaten OKI memastikan pelantikan PPPK Paruh Waktu akan digelar pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten OKI.


Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang PPI BKPSDM OKI, Cahyadi Ari Nugroho. Ia menjelaskan, tertundanya pelantikan selama kurang lebih tiga bulan disebabkan kendala serius dalam proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) di tingkat pusat.


Menurut Ari, sejumlah calon PPPK Paruh Waktu belum dapat diproses NIP-nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kelengkapan berkas administrasi yang belum terpenuhi. Kondisi itu membuat proses pengukuhan tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus menunggu penyelesaian menyeluruh.


“Prosesnya memang cukup panjang. Ada berkas yang harus dilengkapi ulang, diverifikasi kembali, dan disesuaikan dengan ketentuan pusat. Alhamdulillah, seluruh persoalan administrasi itu kini telah tuntas,” ujar Ari, Kamis (18/12/2025).


Ia menegaskan, pelantikan ini menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga Non-ASN yang selama ini bekerja dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.


4.566 PPPK Paruh Waktu Dikukuhkan


Berdasarkan data BKPSDM OKI, jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik mencapai 4.566 orang, terdiri dari 3.004 tenaga teknis, 600 guru, dan 962 tenaga kesehatan.


Jumlah tersebut menunjukkan besarnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap tenaga Non-ASN dalam mendukung pelayanan publik, mulai dari administrasi pemerintahan, pendidikan, hingga sektor kesehatan.


Ari menambahkan, seluruh peserta pelantikan wajib hadir tepat waktu dan mengenakan seragam KORPRI lengkap sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi dan simbol resmi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Untuk peserta pria, ketentuan pakaian meliputi baju KORPRI, celana hitam, kopiah, papan nama, pin KORPRI, pin Phinisi, serta sepatu hitam. Sementara peserta wanita diwajibkan mengenakan baju KORPRI, rok hitam polos, papan nama, pin KORPRI, dan sepatu hitam.


“Ketentuan ini bersifat wajib dan akan menjadi bagian dari penilaian kedisiplinan dalam kegiatan pengukuhan,” tegasnya.


Penataan Besar Non-ASN


Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut menjadi dasar penataan status kepegawaian Non-ASN yang selama bertahun-tahun dinilai tidak tertib dan rawan ketidakpastian hukum.


Ari menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKI dalam menjalankan kebijakan nasional sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi.


“Ini bukan sekadar pelantikan, tetapi penataan sistem kepegawaian agar lebih tertib, profesional, dan sesuai aturan. Harapannya, setelah dikukuhkan, kinerja dan disiplin PPPK Paruh Waktu juga semakin meningkat,” pungkasnya.


Pelantikan ini menjadi titik awal bagi PPPK Paruh Waktu di OKI untuk bekerja dengan status yang lebih jelas, meski publik masih menanti kebijakan lanjutan terkait kesejahteraan, evaluasi kinerja, serta peluang peningkatan status ke depan.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update