Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

RIP

RIP

Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE PETRA

Kamis, 13 November 2025 | 18.17.00 WIB Last Updated 2025-11-13T11:17:10Z
Caption : Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE)


Pontianak, transkapuas.com ,- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019. (12/11/2025) 


Bahwa kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. 


Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada dilokasi dan pihak perangkat setempat. Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Rumah tersangka HN di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.


Adapun dugaan tindak pidana korupsi pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selanjutnya Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019 HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.


Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berupa :  


1 (satu) unit Mobil Volswager warna merah, yang didalamnya ada laptop, dokumen kendaraan, 2 (dua) unit jam tangan.


1 (satu) unit Mobil Hitam Mini Cooper AT, berikut dokumen kendaraan, buku tabungan BCA, dan dokumen-dokumen lainnya. 


yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud. Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.


Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mendukung dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan KUHAP dan SOP,”


Plmpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.


Bahwa dalam penggeledahan tersebut telah diamankan 2 (dua) unit Mobil dan selanjutnya mobil teraebut dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk selanjutnya Penyidik akan mendalami keterkaitan 2 (dua) unit mobil tersebut dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka HN, tegas “Kasi Penkum Wayan”. 


Rizka Arabia Wulandari

×
Berita Terbaru Update