![]() |
| Caption Tim Polsek Pedamaran berhasil mencokok pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial setelah melakukan pengejaran intensif di wilayah Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, OKI. |
OKI, transkapuas.com — Polsek Pedamaran berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengamen angklung di Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku berinisial Julio Rahmadani alias Leo bin Nopriadi (19) ditangkap di kediamannya pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial TikTok dengan narasi “Pengamen angklung yang sebatang kara kena tikam”, dan memicu simpati warganet terhadap korban. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke luar daerah.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di warung milik seorang warga bernama Jalaludin Bin Basuni (57) di Desa Serinanti. Korban, Aji Saputra bin Harun (20), seorang buruh harian lepas yang juga berprofesi sebagai pengamen angklung, ditikam oleh pelaku di bagian lengan kiri dan bawah ketiak kiri.
“Pelaku memanggil korban, kemudian tanpa diduga langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban,” ujar saksi Jalaludin, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/32/X/2025/Sek. Pedamaran/Polres OKI/Polda Sumsel tertanggal 7 Oktober 2025.
Kapolres OKI AKBP Eko Rudianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pedamaran IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si, didampingi Kanit Reskrim IPTU Husin Kusuma, SH dan Kanit Intel IPDA Zumrowi, SH, memimpin langsung penangkapan pelaku.
“Setelah mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumahnya, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” kata IPTU Indra Gunawan, Senin (10/11/2025).
Diketahui, setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Rawa Jitu, Lampung, lalu berpindah ke Dusun Semingin, Desa Pulau Geronggang, Pedamaran Timur. Namun, berkat kerja keras tim opsnal Polsek Pedamaran, pelaku akhirnya tertangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Serinanti.
“Pelaku berencana melarikan diri kembali ke Rawa Jitu Lampung, namun berhasil kami gagalkan,” tambah Kapolsek.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju kaos lengan panjang warna hitam milik korban, sedangkan senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang ke sungai setelah kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pedamaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
( Mas Tris)
