Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

Empat Pejabat Dispora OKI Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar Telah Dipulihkan

Rabu, 12 November 2025 | 11.44.00 WIB Last Updated 2025-11-12T04:44:49Z
Caption: Empat terdakwa kasus korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), seperti Imam Tohari, Aprilian, muslim , dan Harun, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (11/11/2025).


Palembang, transKapuas.com — Putusan ringan terhadap empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terbukti korupsi sebesar Rp1,1 miliar menuai sorotan publik.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada para terdakwa, meski mereka telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Aktivis antikorupsi menilai vonis tersebut dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di tingkat daerah.


Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, dengan hakim anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH, menghadirkan empat terdakwa, masing-masing Aprilian Saputra, Harun, Muslim alias Uju, dan Imam Tohari.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti SH dan Rendi Sandu SH, turut hadir dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.


Menariknya, para terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum putusan dijatuhkan. Adapun rinciannya:


Harun: Rp82.840.000


Aprilian Saputra: Rp159.914.875


Muslim alias Uju: Rp219.000.000


Imam Tohari: Rp640.582.500



Dengan demikian, total kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar telah pulih sepenuhnya atau nihil.


Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menyampaikan bahwa vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.


"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim untuk menentukan sikap atas putusan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,” ujar Agung Setiawan.


Latar Belakang Kasus


Kasus ini berawal dari hasil audit dan penyelidikan Kejaksaan Negeri OKI atas sejumlah kegiatan belanja langsung dan belanja modal Dispora OKI tahun anggaran 2022.


Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penggelembungan harga (mark up) dan penggunaan nota fiktif pada beberapa item kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Sebagian besar kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKI 2022.


Dari hasil perhitungan auditor, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah. Keempat pejabat Dispora OKI yang terlibat dinilai memiliki peran berbeda, mulai dari penyusunan administrasi fiktif hingga pencairan dan penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah.


Kritik Aktivis: Hukuman Dinilai Terlalu Ringan


Sementara itu, aktivis antikorupsi asal OKI, Achik Muhrom, menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terbilang ringan dan berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah.


"Vonis hanya satu tahun lebih untuk kasus dengan kerugian negara miliaran rupiah jelas mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya.


Achik menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memberikan keringanan hukuman bagi pelaku korupsi.


"Logika publik bisa rusak kalau koruptor cukup mengembalikan uang untuk mendapatkan hukuman ringan. Padahal, korupsi itu bukan sekadar soal uang yang hilang, tapi soal rusaknya moral penyelenggara negara,” tegasnya.


Ia juga mendorong Kejaksaan agar mengajukan banding demi menjaga wibawa penegakan hukum dan memberi efek jera bagi pejabat publik lainnya.


"Kalau vonis ringan seperti ini dibiarkan, maka tidak ada efek jera. Publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kita tidak ingin penegakan hukum di OKI hanya jadi formalitas,” kata Achik.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update