Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

VT

VT

Transkapuas

Transkapuas

BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polda Sumsel: Diduga Jadi “Kedok Rentenir Berkedok Desa”

Kamis, 23 April 2026 | 13.24.00 WIB Last Updated 2026-04-23T06:24:13Z
Caption : Kuasa hukum As dengan didampingi penasehat hukum Bayu Cuan saat melaporkan ketua Alam Sejahtera Indonesia ke Polda Sumsel.


OKI (Sumsel), transkapuas.com — Skandal dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang menyerupai rentenir kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini menyeret Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Alam Sejahtera Indonesia di SP Padang yang dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (22/4/2026).


Laporan tersebut diajukan oleh warga berinisial AS, didampingi kuasa hukum dari Tulus Putra Law Firm, yakni M. Ikhwan Muslim, S.H., M.Kn dan Bayu Cuan, S.H., M.H. Mereka melaporkan Muhamad Viktor selaku Direktur BUMDes Alam Sejahtera Indonesia atas dugaan praktik peminjaman uang tanpa izin resmi yang disertai pola bunga berlapis dan indikasi pemerasan.


Dalam keterangan kuasa hukum, kasus ini bermula dari pinjaman Rp300 juta dengan jaminan sebidang tanah. Awalnya disepakati pengembalian Rp360 juta dalam waktu empat bulan. Namun dalam praktiknya, kesepakatan tersebut berubah menjadi beban yang terus membengkak.


“Ketika klien kami ingin melunasi sesuai kesepakatan, justru ditolak. Malah diminta Rp390 juta dengan alasan keterlambatan, dan terus berjalan hingga mencapai sekitar Rp550 juta,” tegas M. Ikhwan Muslim.


Sistem bunga yang disebut mencapai 5 persen setiap 21 hari setelah jatuh tempo itu dinilai bukan lagi skema pembiayaan, melainkan pola jerat utang yang memberatkan masyarakat desa.


Lebih jauh, Bayu Cuan menilai praktik tersebut diduga kuat ilegal karena BUMDes tersebut tidak mengantongi izin sebagai lembaga jasa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


“Kalau ini benar berjalan tanpa izin OJK, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah penyalahgunaan sistem keuangan di level desa,” ujarnya.


Kasus ini memantik sorotan publik karena BUMDes sejatinya dibentuk untuk menggerakkan ekonomi desa, bukan justru diduga berubah menjadi instrumen pembebanan ekonomi warga dengan pola yang menyerupai praktik rentenir modern.


Aktivis dan pemerhati kebijakan menilai, jika dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut bukan hanya soal individu, melainkan kegagalan pengawasan pemerintah daerah terhadap tata kelola BUMDes.


Sementara itu, pihak Muhamad Viktor hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah masuk ke kepolisian.


Pelapor menegaskan, mereka meminta aparat penegak hukum tidak sekadar memproses laporan, tetapi juga membongkar dugaan pola sistematis praktik pembiayaan ilegal yang berlindung di balik nama BUMDes.


“Ini soal keadilan masyarakat desa.

 Jangan sampai BUMDes berubah menjadi alat penindasan ekonomi baru,” tegas kuasa hukum pelapor.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update