Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

RIP

RIP

Didampingi Kejari, Pemkab OKI "Sikat" Penunggak Retribusi Pasar Kayuagung

Senin, 17 November 2025 | 22.01.00 WIB Last Updated 2025-11-17T15:01:38Z
Caption: Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri SH MH, bersama para pejabat Pemerintah Kabupaten OKI saat menghadiri kegiatan pendampingan hukum terkait peningkatan tata kelola retribusi daerah.Senin (17/11/2025).


OKI, transkapuas.com — Retribusi kios Pasar Kayuagung mencatat lonjakan signifikan setelah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Kolaborasi ini menjadi langkah tegas pemda dalam menertibkan aset pasar sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. 


Namun setelah pembinaan dan pendampingan Kejari, jumlah pedagang yang melunasi retribusi melonjak menjadi 385 orang atau naik 34,21 persen. Kenaikan ini turut menyumbang PAD tambahan sebesar Rp539 juta.


“Tujuan kami memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” kata Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11).


Upaya penanganan dilakukan bertahap mulai dari pemanggilan pedagang, edukasi, hingga penagihan. Sebagai langkah awal penegakan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menerapkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios yang belum membayar retribusi.


Apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 akan diberlakukan, mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.


Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengapresiasi sinergi yang akhirnya mampu menyelesaikan persoalan retribusi yang bertahun-tahun mandek. “Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.


Kajari OKI, Sumantri, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mendukung pemda menegakkan aturan. “Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak. Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.


Kolaborasi Pemkab OKI dan Kejari ini menjadi langkah nyata dalam menertibkan pengelolaan aset pasar serta memperkuat PAD melalui meningkatnya kepatuhan pembayaran retribusi.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update