![]() |
| Caption : Ketua Perkumpulan bende Seguguk ( PBS) Sumsel , Ahmad Akbar saat menyampaikan laporan pengaduan ke Badan inspektorat OKI.Selasa ( 18/11/2025). |
OKI, transkapuas.com — Perkumpulan Bende Seguguk (PBS) resmi melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Antoni, S.ST, atau dikenal sebagai “Wak Tong”, ke Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Laporan itu berisi dugaan pelanggaran disiplin berat mulai dari pernikahan tanpa izin, tidak melaporkan perkawinan, hingga mangkir kerja selama 14 hari berturut-turut.
Ketua PBS, Ahmad Akbar, mengatakan laporan tersebut didaftarkan seusai pihaknya mengantongi bukti awal berupa foto-foto resepsi dan undangan digital yang beredar di media sosial.
“Kami meminta Inspektorat memeriksa secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas bila pelanggarannya terbukti,” tegas Akbar kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Laporan bernomor 10/09/PERBAS/XI/2025 itu memuat empat dugaan pelanggaran disiplin, yakni:
1. Melaksanakan pernikahan lebih dari satu kali tanpa izin tertulis pejabat berwenang.
2. Tidak melaporkan pernikahan kepada instansi terkait sebagaimana amanat PP 45 Tahun 1990.
3. Tidak hadir bekerja selama 14 hari berturut-turut tanpa keterangan sah.
4. Menyelenggarakan resepsi mewah yang dinilai tidak mencerminkan etika ASN.
Dalam dokumen laporan, PBS menyebut dugaan pernikahan tersebut berlangsung pada 25 Oktober 2025. Sejumlah foto momen resepsi beredar di berbagai platform media sosial, diperkuat dengan e-invitation yang menunjukkan identitas mempelai dan lokasi acara.
PBS menegaskan tindakan itu jelas bertentangan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN, serta ketentuan disiplin PNS yang mewajibkan pegawai hadir bekerja dan menjaga etika sebagai aparatur negara.
“ASN itu punya aturan. Kalau menikah lagi harus izin. Kalau tidak masuk kerja dua minggu, itu sudah pelanggaran berat. Karena itu kami mendorong Inspektorat untuk menindak tegas,” ujar Akbar.
Surat laporan PBS juga ditembuskan kepada BKPSDM OKI untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan kepegawaian.
Sementara itu, Kepala Inspektorat OKI Syafaruddin, S.P., M.Si, melalui Kepala Bidang Investigasi Andika, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Andika menyatakan bahwa Inspektorat akan segera melakukan verifikasi awal dan menindaklanjuti sesuai prosedur pemeriksaan kepegawaian.
“Laporannya sudah kami terima. Kami akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya singkat.
( Mas Tris)
