OKI, transkapuas.com – Aktivitas belajar mengajar di SD dan SMP Satu Atap Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sempat terhenti setelah lahan tempat sekolah berdiri disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak siswa-siswi terpaksa pulang karena pintu pagar sekolah ditutup dan dipasangi papan peringatan bertuliskan larangan masuk. Papan tersebut juga mencantumkan dasar hukum Pasal 551 dan 406 KUHP serta nama kuasa hukum pihak pengklaim, Rumah Hukum Thabrani dan Partners.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Bungin Tinggi, Ibrahim (70), mengungkapkan bahwa tanah tempat sekolah berdiri telah diganti rugi sejak tahun 1977 oleh masyarakat Desa Bungin Tinggi dan Penyandingan. Namun, pihak pengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut yang diterbitkan tahun 1982.
"Kalau tanah itu sudah diganti rugi sejak 1977, kenapa sertifikat bisa keluar tahun 1982? Dan kalau belum diganti, kenapa sekolah bisa dibangun dan beroperasi sampai sekarang?” ujarnya heran.
Kepala Desa Bungin Tinggi, Yohanes, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pihak pemerintah desa langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar segel dibuka supaya kegiatan belajar bisa kembali berlangsung.
"Benar, tadi pagi kami sudah koordinasi dengan Polsek SP Padang agar segel dibuka. Alhamdulillah, anak-anak bisa kembali belajar karena ada jadwal ulangan,” ujar Yohanes, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan menghadiri rapat bersama Pemerintah Kabupaten OKI untuk mencari solusi penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Sementara itu, Camat SP Padang, Indra Husin, melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya sedang membahas persoalan itu di ruang rapat Bende Seguguk Pemkab OKI.
"Kami lagi rapat di Pemda membahas masalah ini,” tulisnya singkat.
(Mas Tris)