Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

RIP

RIP

Ketua DPW FRIC Kalbar Klarifikasi Isu Pengerbekan Polres Melawi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 05.58.00 WIB Last Updated 2025-10-18T22:58:47Z
Caption: Klarifikasi dari Ketua DPW FRIC Kalbar mengenai berita salah paham terkait pengerbekan di Polres Melawi, menegaskan pentingnya akurasi dalam pemberitaan


Kubu Raya, (Kalbar), transkapuas.com - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar mengenai pengerbekan di Asrama Polres Melawi, terkait seorang anggota berinisial MG yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti shabu seberat 5 kg. Namun, Ketua DPW FRIC Kalbar, Rabi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan jauh dari fakta yang ada, sebagaimana diungkapkan pada Sabtu (18/10/2025).


Rabi menjelaskan bahwa setelah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., melalui Humas Polres Melawi, Samsi, dia mendapatkan klarifikasi penting. 


"Benar bahwa MG adalah anggota Polres Melawi yang aktif. Namun, tidak ada penggerebekan terhadap MG di asrama Polres Melawi. Kami hanya mengamankan MG sambil menunggu kedatangan penyidik dari Direktorat Narkoba untuk membawanya ke Polda Kalbar," ujar Samsi.


Lebih lanjut, Samsi juga mengklarifikasi bahwa informasi mengenai jumlah shabu yang disebutkan, yakni 5 kg, adalah tidak benar. "Kami tidak pernah mengetahui berapa barang bukti yang diamankan dalam pengembangan kasus ini. Saat ini, perkara ini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar, dan MG telah dibawa ke Polda Kalbar pada hari Kamis (16/10/2025) lalu," jelasnya.


Dalam kesempatan ini, Rabi juga mengajak seluruh media online untuk memperhatikan prosedur yang berlaku dalam pemberitaan. Ia menekankan pentingnya menggali informasi yang akurat dan akuntabel agar tidak menciptakan opini yang salah dan merusak reputasi institusi.


Kordinator Divisi Hukum/Advokat DPW FRIC Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon (Edo), berharap agar para jurnalis lebih mematuhi kode etik jurnalistik dalam menyampaikan berita kepada publik. "Hindari menggiring opini yang dapat menciptakan kondisi tidak kondusif dan menyudutkan pihak tertentu. Sesuai UU 40/1999 tentang pers, jurnalis harus bersikap independen, menguji informasi, dan memberikan hak jawab serta hak koreksi," tambahnya.


Penulis: Humas DPW FRIC Kalbar  

Editor: (RN)

×
Berita Terbaru Update