PALEMBANG, transkapuas.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (15/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ade charge ( saksi yang meringankan).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, didampingi hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI, Bayu Kuncoro SH, turut hadir dalam persidangan.
Saksi ade charge yang dihadirkan adalah Antoni Ahyar, atas permintaan terdakwa Hadi Irawan. Dalam keterangannya, Antoni mengaku mengenal terdakwa sejak 2017 saat dirinya menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Saat itu, Hadi Irawan masih berstatus sebagai anggota Panwaslu Kabupaten OKI.
Majelis hakim menegaskan bahwa kehadiran saksi ade charge merupakan bagian dari hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan posisinya dalam perkara hukum. Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan silang antar terdakwa di hadapan majelis.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejari OKI melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
( Mas Tris)