![]() |
Caption :Pejabat Kejaksaan Negeri OKI bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana dengan cara dibakar, Rabu (27/8/2025). |
OKI, transkapuas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari–Agustus 2025, Rabu (27/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata api, senjata tajam, serta barang sitaan lainnya. Kasi PB3R Kejari OKI RH. Prabowo merinci, narkotika berasal dari 63 berkas perkara, yakni 440 paket kecil sabu seberat 247,678 gram dan 93 butir ekstasi seberat 28,841 gram.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur deterjen, lalu dibuang ke toilet,” ujarnya.
Selain itu, terdapat 97 pucuk senjata api, 30 butir amunisi, dan 65 bilah senjata tajam. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi/gerinda lalu dikubur, sementara pakaian dan barang lain dibakar.
Kepala Kejari OKI H. Sumantri SH MH menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan. “Kalau ada yang bertanya kenapa jumlahnya sedikit, karena ini sisa dari yang dimusnahkan pihak kepolisian,” katanya.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki SE M.Si mengapresiasi langkah Kejari. Ia menekankan pentingnya pencegahan, terutama terkait narkoba.
“Pencegahan harus masuk ke sekolah-sekolah, mulai SD hingga SMA. Karena narkoba sangat merusak generasi,” pungkasnya.
(Mas Tris)