Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

HUT RI 4

HUT RI 4

HUT RI 3

HUT RI 3

HUT RI 2

HUT RI 2

HUT RI 1

HUT RI 1

Transkapuas

Transkapuas

GERAM OKI Ultimatum Kejari: Bongkar Skandal Rp5,3 Miliar, Diduga Seret PJ Bupati

Kamis, 28 Agustus 2025 | 15.48.00 WIB Last Updated 2025-08-28T08:48:28Z
Caption :Aksi unjuk rasa GERAM,di depan Kantor Kejaksaan Negeri OKI, massa menyuarakan tuntutan penegakan hukum di hadapan aparat kepolisian dan kejaksaan.Kamis 28/08/2025.


OKI, transkapuas.com — Ratusan massa Gerakan Rakyat, Mahasiswa, dan Pemuda OKI (GERAM OKI) mengepung Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (28/8/2025). Mereka menuntut pengusutan dugaan bancakan anggaran miliaran rupiah sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.


Dalam laporan BPK, ditemukan potensi kerugian daerah Rp5,36 miliar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rinciannya: Sekretariat DPRD Rp1,1 miliar, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp500 juta, RSUD Kayuagung Rp500 juta, Dinas PUPR Rp834 juta, Dinas PRKP Rp134 juta, Dinas Disbudpar Rp300 juta, serta Dinas Pendidikan Rp900 juta (2023) dan Rp1 miliar (2024). Selain itu, lima kecamatan — Tulung Selapan, Pampangan, Air Sugihan, Sirah Pulau Padang, dan Pangkalan Lampam — juga bermasalah dengan total Rp176 juta.


Koordinator Aksi GERAM OKI, Albadrul Maniru, SH, menegaskan rakyat sudah muak dengan praktik kotor elite daerah.

“Anggaran rakyat bukan bancakan pejabat! Kalau Kejaksaan cuma main aman, berarti ikut melindungi maling anggaran. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas. Ini saatnya menunjukkan keberanian!” ujarnya lantang.


Sementara Koordinator Lapangan, Rivaldy Setiawan, SH, memperingatkan Kejaksaan agar tidak meremehkan suara rakyat.

“Miliaran raib, pelayanan publik hancur, rakyat jadi korban. Kalau kasus ini dibiarkan, aksi berikutnya pasti lebih besar dan tak terbendung. Ini peringatan terakhir!” tegasnya.


GERAM OKI menyampaikan sembilan tuntutan, antara lain meminta Kejaksaan segera mengusut dugaan korupsi sesuai LHP BPK, memproses pejabat maupun ASN yang terlibat, menindak OPD bermasalah, membuka kasus secara transparan, hingga menetapkan tersangka tanpa pandang bulu. Massa memberi tenggat waktu tujuh hari kerja sebelum kembali turun dengan aksi lebih besar.


Tuntutan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari OKI dan dicatat melalui PTSP. Namun massa menegaskan penerimaan itu tidak boleh sebatas formalitas.

“Kami akan kawal sampai ada tindakan nyata. Kalau hanya seremonial, jangan salahkan rakyat jika kembali turun lebih besar,” tutup Rivaldy.


Dasar tuntutan GERAM OKI merujuk pada LHP BPK RI Perwakilan Sumsel, masing-masing Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 dan 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024. Dengan bukti itu, mereka menegaskan Kejaksaan tidak punya alasan untuk berdiam diri menghadapi skandal yang merugikan rakyat.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update