Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

80 Tahun Kemerdekaan, Masyarakat Adat Berjuang Melawan Status Kawasan yang Mengekang

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 17.05.00 WIB Last Updated 2025-08-09T10:05:34Z


Bengkayang, transkapuas.com -Memasuki usia atau peringatan ke 80 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat adat di berbagai daerah termasuk salah satunya di Kabupaten Bengkayang saat ini.


Masyarakat adat sadar Masih belum merasakan kemerdekaan, sampai kini Masyarakat adat memperjuangkan hak dan kebebasan mereka. Selama puluhan tahun, banyak komunitas adat menghadapi tantangan serius akibat status kawasan yang membatasi akses mereka terhadap tanah dan sumber daya alam.


Di tengah perayaan kemerdekaan, suara masyarakat adat semakin kuat. Mereka menuntut pengakuan atas hak ulayat dan kebebasan untuk mengelola tanah yang telah mereka huni selama ratusan tahun. Berbagai aksi unjuk rasa dan dialog dengan pemerintah dilakukan untuk menarik perhatian terhadap isu ini.


Masyarakat adat menyatakan bahwa status kawasan yang ada sering kali mengabaikan kearifan lokal dan tradisi mereka. Banyak yang merasa terpinggirkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah mereka. Oleh karena itu, mereka mengajak semua pihak untuk mendukung upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat dan memastikan keberlanjutan budaya serta lingkungan.


Dalam momen bersejarah ini, harapan akan pengakuan dan keadilan semakin membara. Masyarakat adat bertekad untuk terus berjuang demi masa depan yang lebih baik, di mana hak mereka dihormati dan dilindungi.


Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Bengkayang menyatakan pihaknya sebagai lembaga pedamping terus berupaya dan mendorong gerakan untuk memperjuangan hak-hak masyarakat adat .


Berdasarkan data PD.AMAN Bengkayang jumlah anggota Komunitas Aman di Daerah setempat sebanyak 16 anggota Komunitas.


Anggota Komunitas AMAN Bengkayang ini tersebar di beberapa Kampung ,Desa dan Kecamatan dimulai dari Desa Tiga Berkat, Sempayuk Belimbing Benua Lumar Bare mada di Kecamatan Lumar. Binua Garantung Kecamatan Monterado,Binua Gajengk Hulu, Binua Gajengk Hilir,dan Binua Sawak Hulu di Kecamatan Samalantan. Binua kanayant di Kecamatan Lembah Bawang. Dayak Iban Semunying Jaya di Kecamatan Jagoi Babang.Dayak Binaeh Tamong di Kecamatan Siding. Desa Sahan meliputi sub suku Dayak Bakati Riuk,Rara,Bidayuh Karambai di Kecamatan Seluas.Dayak Bakati Riuk Sebalos Desa Sango di Kecamatan Sanggau Ledo dan Dayak Bakati Sara Dawar Desa pisak di Kecamatan 17 dan Binua Palayo di Kecamatan Bengkayang. 


Yang sudah teridentifikasi berdasarkan data Pemetaan partisipatif di masuki status kawasan diantaranya wilayah Komunitas Kampung Dawar berstatus Cagar Alam dan Hutan Lindung.


Kemudian , Kampung Bare mada di masuki Kawasan Hutan Produksi (HP).


Binua palayo Kampung Sentalang Hutan Produksi.Status Kawasan Hutan Lindung juga mencaplok wilayah adat kampung Tiga Berkat.


Uapaya yang terus di dorong oleh AMAN Bengkayang dalam pedamping komunitas mengajukan Permohonan SK pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan nomo 4 tahun 2019,Perturan Bupati atau Perbup nomor 18 tahun 2020, dan SK Panitia PPMHA dikeluarkan nomor 371 tahun 2023.


Mesti beberapa Acuan tersebut telah ada saat ini, Namun belum berjalan maksimal.


Ketua PD.AMAN Bengkayang, Angga mengaku masih mengalami kendala untuk mendorong Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat adat ini.


“ Saat ini yang masih menjadi kendala dalam mendorong SK Pengakuan ini belum adanya pihak pemda setempat,dan sampai sekarang informasi sosialisasi beberapa peraturan yang sudah ada bahkan belum di sosialisasikan ke masyarakat khusus Komunitas Masyarakat Adat yang telah teridentifikasi,” Jelas Angga ,Ketua AMAN Bengkayang.


Menurut,Ketua AMAN Bengkayang, untuk memenuhi Syarat SK pengakuan AMAN Bengkayang telah siap menajukan dokumen dan telah menggali beberapa data sosial Ke komunitas-komunita.


“ Beberapa wilayah Komunitas Masyarakat Adat kita sudah Petakan dengan cara partisipatif, Termasuk pengalian data sosial, beberapa komunitas sudah dilakukan sementara beberapa peta masih dalam proses di kelola,” ungkap Angga.


Ketua Bengkayang Berharap ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang supaya serius dalam mengimplementasikan beberapa produk hukum yang sudah di keluarkan oleh Pemda setempat.


“ Kita mendorong terus Pemerintah Daerah Kabupaten untuk lebih serius dalam implementasi Produk hukum tersebut salah satunya dengan segera mengeluarkan SK (Surat Keputusan) PPMHA,” (Robin)

×
Berita Terbaru Update