![]() |
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi |
Sekadau, transkapuas.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi, angkat bicara mengenai tingginya jumlah kasus anak yang berhadapan dengan hukum di kabupaten Sekadau. Hingga pertengahan tahun 2025, terhitung sudah belasan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
"Ini merupakan dilema bagi kita semua, dan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Berbagai kasus yang terjadi dari awal tahun hingga pertengahan 2025 ini melibatkan pelaku anak di bawah umur," ujar Ridi saat diwawancarai belum lama ini.
Ridi juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai kasus-kasus ekstrem yang melibatkan anak-anak di bawah umur. "Masalah ini harus menjadi perhatian serius kita semua, terutama dalam hal perlindungan dan pencegahan. Kita perlu mengontrol perilaku anak-anak kita, baik dari keluarga, lingkungan sekolah, dan masyarakat luas," katanya.
Meskipun anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum, Dinas PPPA tetap berkomitmen untuk melakukan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak psikologis, pendidikan, dan hak pembinaan mereka tetap terpenuhi.
"Kita juga melakukan pendekatan humanis agar mereka dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan lebih baik," tutur Martinus Ridi.
Terakhir, Ridi berharap ke depannya akan ada sinergi antara berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Dengan upaya edukasi, diharapkan dapat terbentuk karakter anak yang tangguh dan berakhlak. (Sy)