![]() |
Caption : Kapolres OKI Eko Rubyanto Sik SH MH saat konferensi pers, usai mengamankan tersangka. |
OKI, transkapuas.com – Warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digemparkan dengan kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang siswi sekolah dasar berusia 6 tahun. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan disertai tindakan asusila.
Korban berinisial RN, siswi kelas 1 SD, ditemukan tewas di area perkebunan karet di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, pada Sabtu (26/7/2025) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial RY (20), seorang pria yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, kurang dari satu hari pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Eko Rubyanto Sik SH MH didampingi Kapolsek Pedamaran Iptu Indra Gunawan SH MSI, dalam keterangan persnya, Minggu (27/7/2025).
Menurut penuturan Kapolres, pelaku awalnya membujuk korban dengan alasan hendak membelikan makanan ringan dan mencari pipet. Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku menuju semak-semak tak jauh dari pemukiman warga. Di lokasi itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Pelaku merebahkan korban ke tanah dan mulai menciumi tubuhnya. Saat korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku membekap dan mencekik hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.
Kepolisian yang dibantu TNI, aparat desa, dan warga bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri melalui jendela belakang, namun berhasil digagalkan.
Sementara itu, Camat Pedamaran Yusnurzal menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan mendesak agar pelaku dihukum maksimal.
“Kami sangat berduka. Anak sekecil itu seharusnya dilindungi, bukan menjadi korban kebiadaban. Kami mendukung penuh penegakan hukum dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran pahit yang tidak terulang,” yus
Ia juga menyerukan agar aparat keamanan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 80 jo Pasal 76C ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 jo Pasal 76D ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal atas tindakan pelaku adalah 15 tahun penjara, maksimal. Hukuman mati.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di wilayah hukum kami. Ini tragedi yang sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tutup Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres OKI untuk menggali lebih jauh motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
( Mas Tris)