Sekadau, transkapuas.com – Bupati Sekadau, Aron, menghadiri sekaligus membuka kegiatan penyerahan bantuan perlindungan sosial bagi 1.300 pekerja perkebunan kelapa sawit yang dibiayai dari sumber Dana Bagi Hasil (DBH). Acara ini dilangsungkan di Ruang Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Rabu (23/7/2025(.
Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di industri perkebunan kelapa sawit. Perlindungan sosial sangat penting mengingat risiko yang dihadapi pekerja dalam aktivitas sehari-hari mereka.
"Setelah pendataan, tahun ini sebanyak 1.300 NIK telah terdaftar sebagai penerima bantuan jaminan sosial. Masih banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan jaminan, terutama dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sekadau," ungkap Bupati Aron.
Ia menjelaskan bahwa jaminan sosial yang diberikan ini bersifat stimulus, yang diharapkan dapat mendorong penerima untuk melanjutkan perlindungan secara mandiri setelah bantuan berakhir.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Sekadau, Forkompinda Kabupaten Sekadau, kepala kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, dan berbagai pejabat daerah lainnya, serta para peserta penerima bantuan beserta ahli waris dan tamu undangan.
Suhuri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau atas upaya memberikan perlindungan kepada 1.300 tenaga kerja melalui dana bagi hasil kelapa sawit.
"Kami berharap bahwa jaminan sosial ini akan memberikan kepastian perlindungan kepada para tenaga kerja, sehingga jika terjadi risiko, pemerintah daerah mampu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak," jelas Suhuri.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga, sehingga anak-anak pekerja pun dapat melanjutkan pendidikan tanpa ada beban ekonomi yang berat akibat risiko yang mereka hadapi. (Tim)