Sekadau, transkapuas.com - Pemerintah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, telah menyerahkan secara serentak Akta Notaris sebagai badan hukum untuk Koperasi Merah Putih (KMP) kepada 14 kepala desa di wilayah administrasi kecamatan Nanga Taman. Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Nanga Taman pada tanggal 16 Juli 2025.
Plt Camat Nanga Taman, Roberthus Robby, S.Sos, ME, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan ekonomi di pedesaan melalui gerakan koperasi desa dengan memberikan legalitas badan hukum kepada Koperasi Merah Putih.
"Penyerahan Akta Notaris dan badan hukum ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan ekonomi masyarakat berbasis koperasi," ujar Robby.
Penyerahan dilaksanakan secara serentak kepada 14 desa melalui kepala desa masing-masing, yang diharapkan untuk meneruskan dokumen tersebut kepada pengurus koperasi yang telah ditunjuk sebelumnya. Robby berharap, dengan keberadaan Koperasi Merah Putih, semangat gotong royong di desa dapat tumbuh, serta menjadi sarana untuk melahirkan ekonomi produktif dan berbagai gagasan serta inovasi guna memajukan perekonomian di desa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Nanga Kiungkang, yang merupakan salah satu kepala desa yang menerima Akta Notaris secara langsung, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemkab Sekadau atas bantuan proses pembuatan akta notaris.
"Atas nama Desa Kiungkang, kami sampaikan terima kasih kepada Camat Belitang, karena badan hukum ini selesai tepat waktu," ujarnya.
Ia juga berharap bahwa dengan adanya Koperasi Merah Putih, perekonomian masyarakat desa akan mengalami peningkatan, dan pihak desa berkomitmen untuk segera menyerahkan hal ini kepada pengurus yang telah dibentuk beberapa waktu lalu. (Sy)