Oleh: Trisno Okonisator
Situasi politik yang berkembang belakangan ini patut disikapi dengan kepala dingin. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih dapat dikoreksi melalui mekanisme demokrasi justru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Bukannya selesai, malah tambah lodak.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian kepemimpinan nasional telah memiliki mekanisme yang jelas. Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Artinya, apabila suatu saat terjadi perubahan kepemimpinan nasional karena alasan sebagaimana diatur konstitusi, mekanismenya harus berjalan berdasarkan hukum dan konstitusi, bukan berdasarkan tekanan massa, kepentingan kelompok, apalagi kepentingan politik tertentu.
Demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah tentu merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Kritik bahkan diperlukan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Pemerintah perlu mendengar suara masyarakat, mengevaluasi kebijakan, dan memperbaiki program yang dinilai belum tepat.
Namun, kritik juga membutuhkan tanggung jawab.
Jangan sampai aspirasi masyarakat yang sebenarnya murni kemudian ditunggangi kepentingan politik atau ekonomi tertentu. Jangan pula setiap gejolak politik langsung dikaitkan dengan kelompok, tokoh, suku, agama, atau identitas tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ada dugaan aktor di balik suatu gerakan, maka dugaan tersebut harus dibuktikan dengan fakta dan data. Dalam negara hukum, tuduhan tidak boleh menggantikan pembuktian.
Masyarakat juga perlu menyadari bahwa kondisi sosial saat ini relatif mudah tersulut. Salah satu penyebabnya adalah besarnya harapan terhadap hasil pembangunan yang serba cepat. Masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan, harga kebutuhan yang terjangkau, pelayanan publik yang baik, serta kepastian ekonomi.
Di sisi lain, tidak semua program pemerintah dapat menghasilkan perubahan secara instan. Sebagian kebijakan membutuhkan proses, anggaran, pengawasan, dan waktu untuk menunjukkan hasil.
Program Presiden Prabowo, misalnya, dapat dilihat sebagai upaya memberikan “kail dan pancing”, bukan sekadar memberikan ikan. Filosofinya adalah bagaimana masyarakat memiliki kemampuan untuk memperoleh hasil secara berkelanjutan, bukan terus-menerus bergantung pada bantuan.
Tetapi konsep tersebut tidak boleh dimaknai secara sederhana.
Masyarakat yang hari ini lapar tidak bisa hanya diminta menunggu sampai kail menghasilkan ikan. Mereka yang berada dalam kondisi sulit tetap membutuhkan bantuan langsung dan perlindungan negara. Di sinilah negara dituntut mampu membedakan antara pemberdayaan jangka panjang dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Karena itu, pemerintah harus terbuka terhadap kritik.
Jika suatu program tidak tepat sasaran, perbaiki. Jika anggaran tidak efektif, evaluasi. Jika ditemukan penyimpangan, tindak sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kritik dianggap sebagai ancaman, sebab kritik yang konstruktif justru dapat menjadi alat koreksi bagi pemerintah.
Sebaliknya, masyarakat juga perlu menjaga agar kebebasan menyampaikan pendapat tidak berubah menjadi tindakan yang merusak kepentingan bersama.
Kritik boleh keras. Demonstrasi boleh dilakukan. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Tetapi jangan sampai kemarahan dan kekecewaan membuat kita kehilangan kemampuan untuk membedakan antara fakta, opini, provokasi, dan kepentingan politik.
Kita harus belajar dari banyak persoalan politik bahwa ketika emosi mengambil alih akal sehat, persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme konstitusional justru bisa menjadi lebih rumit.
Jangan sampai kita berniat memperbaiki keadaan, tetapi karena tidak hati-hati malah tambah lodak.
Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mengkritik, tetapi juga membutuhkan kedewasaan untuk menerima perbedaan. Pemerintah tidak boleh antikritik, sementara masyarakat juga tidak boleh mudah diprovokasi.
Kekuasaan harus dikontrol. Pemerintah harus dievaluasi. Kebijakan harus dapat dikoreksi. Tetapi semua itu harus dilakukan dengan tetap menghormati hukum dan konstitusi.
Pada akhirnya, kepentingan bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok, kepentingan kekuasaan, maupun kepentingan pribadi.
Presiden boleh dikritik. Kebijakan boleh dikoreksi. Pemerintah boleh dievaluasi. Demonstrasi boleh dilakukan sebagai bagian dari kebebasan demokratis.
Tetapi konstitusi harus tetap menjadi pijakan.
Sebab jangan sampai persoalan yang ingin kita selesaikan justru *tambah lodak.*(*)
Penulis adalah wartawan dan pemerhati kebijakan publik.
