![]() |
Foto: Wabup Sekadau, Subandrio, SH, MH foto bersama saat memberikan arahan terkait bantuan dana hibah |
Sekadau, transkapuas.com - Pada Selasa (24/6) 2025, bertempat di Aula Kristian Senter Jalan Merdeka Timur, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, memberikan arahan terkait bantuan dana hibah untuk 26 gereja Kristen di Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutannya, Subandrio menekankan bahwa bantuan hibah keagamaan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembinaan umat beragama. Ia mengingatkan kepada setiap penerima bantuan bahwa mereka diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut kepada pemerintah daerah.
"Penggunaan dana hibah harus sesuai dengan proposal yang telah diajukan kepada pemerintah daerah. Tidak boleh menyimpang," tegas Subandrio. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal pemerintah, tetapi juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Wabup menjelaskan bahwa besarnya dana hibah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten II, sejumlah perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Sekadau, serta para pengurus dari 26 gereja Kristen yang menerima bantuan. (Sy)