![]() |
Caption : gedung SMA negeri Satu OKI Sum Sel. |
OKI, transkapuas.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Kayuagung tahun ajaran 2025/2026 diwarnai dugaan pungutan liar. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan pembayaran seragam dan perlengkapan sekolah yang mencapai Rp3,6 juta per siswa, meski sekolah negeri seharusnya bebas pungutan.
Isu ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Facebook berinisial “WOD” yang menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga melanggar aturan pemerintah. Bahkan, disebutkan bahwa Forum Masyarakat Sumsel Bersatu akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 26 Juni 2025 di halaman Kantor Gubernur Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Klarifikasi Pihak Sekolah dan Koperasi
Plh Kepala SMAN 1 Kayuagung, Ulva, melalui Wakil Kepala Sekolah Muhammad Isnaini, meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada koperasi sekolah terkait dugaan pungutan tersebut.
Ketua Koperasi Bhakti Citra Lestari, Sanen, melalui Bendahara Koperasi Yulinda Sari, membantah tudingan bahwa pungutan diwajibkan kepada seluruh siswa.
“Koperasi ini berdiri sendiri dan bersifat sukarela. Tidak ada paksaan bagi siswa untuk membeli perlengkapan sekolah di koperasi,” ujar Yulinda sambil menunjukkan akta notaris pendirian koperasi yang berdiri sejak 1989.
Menurutnya, nominal Rp3,6 juta hanya berlaku jika orang tua mengambil seluruh paket lengkap, mulai dari seragam, alat tulis, hingga perlengkapan tambahan lainnya.
Namun saat diminta perincian harga, Yulinda mengaku belum bisa memberikan detail karena pegawai koperasi sedang libur.
Wali Murid Merasa Tertekan
Meski disebut sukarela, sebagian wali murid merasa terdapat tekanan terselubung dalam proses pembayaran tersebut.
“Katanya sukarela, tapi kalau kasih Rp500 ribu wajahnya langsung cemberut. Anak saya waktu masuk, diminta Rp700 ribu,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.
Ia juga menyebut, setiap tahun pihak sekolah meminta sumbangan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
“Katanya untuk bangun mushola, beli kipas angin, cat ruang kelas. Tapi ruangan kelas seharusnya bukan dari sumbangan,” ujarnya.
Aturan yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik pungutan di sekolah negeri berpotensi melanggar hukum.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menyatakan bahwa pungutan hanya bisa dilakukan oleh komite sekolah, dengan syarat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan.
Peraturan Gubernur Sumsel No. 25 Tahun 2021 secara tegas melarang sekolah negeri menarik biaya dalam proses PPDB, termasuk pembelian seragam.
Pasal 423 KUHP mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu bisa dipidana hingga 6 tahun.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebut pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana 4 hingga 20 tahun dan didenda hingga Rp1 miliar.
Potensi Sanksi Administratif
Jika terbukti melanggar, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, berupa:
Teguran tertulis
Pembatalan proses PPDB
Pemberhentian kepala sekolah
Penghapusan hasil seleksi siswa baru
360 Siswa Baru, Belum Ada Tanggapan Resmi
Diketahui, SMAN 1 Kayuagung menerima sebanyak 360 siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Sumsel maupun Inspektorat Provinsi terkait dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat Diimbau Lapor
Bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait pungutan wajib dalam proses PPDB, disarankan untuk segera melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat Provinsi, atau Kejaksaan Tinggi Sumsel.
( Mas Tris)