Notification

×

BPKAD

BPKAD

VT

VT

Oki 3

Oki 3

Oki 2

Oki 2

Oki 1

Oki 1

Lembah beringin

Lembah beringin

Eksekusi Terdakwa Yu Hao Yang Sebelumnya Diputuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

Kamis, 26 Juni 2025 | 09.30.00 WIB Last Updated 2025-06-26T02:30:13Z
Foto : Penangkapan Terdakwa Yu Hao Yang Sebelumnya Di Putuskan Bebas Oleh Pengadilan Tinggi Pontianak , Perkara Tindak Pidana Pertambangan Emas


Pontianak, transkapuas.com ,- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menggelar konferensi pers pada Selasa (25/6/2025)


Di Kantor Kejati Kalbar terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao.


Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH., MH., menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah mengabulkan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Putusan Kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025.


Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025, yang sebelumnya menganulir putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.


Eksekusi dan Putusan Mahkamah Agunge Berdasarkan putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin.” Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp30 miliar, subsidiair kurungan 6 bulan apabila tidak dibayar.


Pada hari yang sama, tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Ketapang dengan dukungan Bidang Pidum dan Bidang Intelijen Kejati Kalbar melakukan eksekusi dengan memasukkan Yu Hao ke Lapas Kelas IIA Pontianak.


Putusan ini juga menetapkan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dari total hukuman, serta memberikan ketetapan terhadap 85 item barang bukti yang terbagi dalam empat kategori: dikembalikan kepada terdakwa, dirampas untuk negara, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada penyidik PPNS Minerba.



Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH., MH., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan komitmen nyata penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal, terutama yang melibatkan pelaku asing.


Putusan ini merupakan bentuk nyata supremasi hukum yang tidak memandang status kewarganegaraan. Ini sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan izin dan wewenang dalam sektor strategis seperti pertambangan,” tegas Kajari.


Terdakwa Yu Hao terbukti melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.


Barang bukti dalam perkara ini sangat kompleks dan beragam, mencakup dokumen legalitas, kartu identitas dan bank, sejumlah besar peralatan pengolahan emas ilegal, hingga perangkat teknologi. Di antaranya:


Paspor, SIM, dan kartu perbankan atas nama Yu Hao dan pihak terkait.

Peralatan pengolahan emas seperti induction furnace, pemanas induksi, cetakan emas, dan alat pencetak logam.

Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk RMB dan Rupiah.

Dokumen operasional dan administrasi milik PT Sultan Rafli Mandiri.

Beberapa barang dikembalikan kepada terdakwa, sebagian dirampas untuk negara, dan sisanya dimusnahkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan.


Kejaksaan akan terus memantau pelaksanaan eksekusi, termasuk pelunasan uang denda dan potensi kerugian negara yang timbul akibat aktivitas pertambangan ilegal ini. Kejati Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mendukung penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi spekulatif dan tetap mengedepankan data yang sah.



Rizka arabia wulandari 


Sumber : Humas Kejati Kalbar

×
Berita Terbaru Update