![]() |
| Caption: Suasana pertemuan antara pihak perusahaan dan warga desa Darat dan Sungai Bungin yang di fasilitasi Pemkab OKI. |
OKI, transkapuas.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,memfasilitasi audiensi masyarakat Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, terkait sengketa tapal batas dengan Desa Sungai Bungin, Kamis (7/5/2026).
Audiensi yang digelar di Ruang RBBS 3 Kantor Pemkab OKI itu berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Asisten I Setda OKI, Drs. Alamsyah, M.Si, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kabag Hukum Pemkab OKI Uswatun Hasanah, Kabag Tata Pemerintahan Firdaus, perwakilan Dinas PMD OKI Rudi Kurniawan, Camat Pangkalan Lampam Drs. Amri Ubaidah, Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Suroto SH, serta Kanit Politik Sat Intelkam Polres OKI AIPDA Rudi Kartono SH.
Turut hadir Ketua BPD Desa Darat Harizal, SE beserta anggota dan perwakilan masyarakat Desa Darat.
Dalam sambutannya, Alamsyah mengapresiasi langkah Polres OKI yang mengarahkan penyampaian aspirasi masyarakat dari rencana aksi unjuk rasa menjadi forum audiensi dialogis.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang hadir dan berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara baik, santai, dan penuh kekeluargaan,” ujarnya.
Camat Pangkalan Lampam, Amri Ubaidah, menjelaskan persoalan tapal batas sebelumnya telah dimediasi di tingkat kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan.
Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Suroto SH mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Desa Darat dan Desa Sungai Bungin merupakan satu rumpun adat budaya dan memiliki hubungan kekeluargaan.
Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua BPD dan perwakilan masyarakat Desa Darat menegaskan tuntutan mereka bukan untuk menentang keputusan bupati terkait tapal batas desa, melainkan meminta keputusan tersebut ditegakkan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa wilayah rawa yang dipersoalkan telah lama dikelola secara turun-temurun untuk kegiatan sonor, perikanan, dan usaha tradisional lainnya.
Selain itu, warga menyinggung penghentian aktivitas pembangunan perkebunan sawit milik PT BSD pada tahun 2024 atas instruksi Pemkab OKI, setelah sebelumnya mendapat penolakan masyarakat melalui aksi unjuk rasa.
Dalam forum itu turut dipaparkan peta desa beserta titik koordinat lokasi klaim tanah rawa mulai dari Rotan Lanang menuju Rotan Badak hingga Kedukan Kayuagung dengan estimasi luas sekitar 700 hektare.
Audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa Pemkab OKI melalui tim terkait, termasuk Dinas PMD dan Bagian Tata Pemerintahan, akan melakukan verifikasi lapangan terhadap objek sengketa pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan terbuka maupun tertutup dari aparat kepolisian.
( Mas Tris).
