![]() |
Foto : Proses Penahanan Tindak Pidana Korupsi Berinisial MNH Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalbar |
Pontianak, transkapuas.com , – Penanganan kasus dugaan korupsi pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang, Kalimantan Barat, terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu tersangka baru, berinisial MNH, yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas proyek tersebut. MNH langsung ditahan pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 19.00 WIB.
Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya Kejati Kalbar menahan enam tersangka lainnya yang kini dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka MNH didasarkan atas hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang menguatkan keterlibatannya. MNH diduga mengetahui dan membiarkan adanya penyimpangan volume dan spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak maupun addendum pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado, ditemukan kerugian negara akibat ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp 8.095.293.709,48 (delapan miliar lebih). Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan nyata antara pekerjaan yang diklaim selesai dengan kenyataan fisik di lapangan.
Untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, MNH ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Perbuatan MNH dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiar: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, SH, MH, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan. Kejaksaan juga berjanji untuk terus memberikan informasi terbaru kepada publik sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau semua pihak mendukung proses penegakan hukum dengan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan spekulasi,” ujar I Wayan.
Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap praktik korupsi di sektor infrastruktur strategis.
Rizka arabia wulandari