Notification

×

Suhardia

Suhardia

Yosef

Yosef

BPKAD

BPKAD

Kapolres OKI Tegaskan Sanksi Bagi Pengguna Knalpot Brong, 30 Motor Diamankan Polsek Pedamaran

Senin, 19 Mei 2025 | 19.17.00 WIB Last Updated 2025-05-19T12:17:53Z
Caption : Kapolsek Pedamaran iptu Indra Gunawan SH , MSI. Bersama anggota Polsek dan barang bukti hasil rahasia.


OKI, transkapuas.com-- Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) , Sumatera Selatan ( Sum Sel) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penggunaan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Dalam razia yang digelar oleh Polsek Pedamaran pada 10–18 Mei 2025, sebanyak 30 unit sepeda motor diamankan.


Kapolres OKI, AKBP Eko Rubyanto, SIK, SH, MH, menyatakan penindakan ini merupakan respons atas meningkatnya keluhan dari masyarakat terkait kebisingan knalpot brong.


“Dengan meningkatnya aduan masyarakat, kami perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan secara tegas namun tetap humanis. Penggunaan knalpot brong melanggar ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).


Dari 30 kendaraan yang diamankan, 28 motor terjaring karena menggunakan knalpot tidak standar, sementara dua lainnya karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.


Kapolres menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.


“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua warga,” tegasnya.


Sementara itu, Kapolsek Pedamaran, IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si, menyebutkan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat.


"Personel kami sudah menyampaikan imbauan ke sekolah-sekolah, desa, dan masyarakat umum. Kami juga telah memasang spanduk larangan penggunaan knalpot brong di beberapa titik," jelas IPTU Indra saat ditemui di Mapolsek Pedamaran, Senin (19/5/2025).


Ia menambahkan, mayoritas pelanggar adalah remaja, termasuk pelajar SMP dan SMA. Untuk mengambil kembali kendaraan, pemilik diwajibkan membawa STNK dan BPKB, mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan, serta menandatangani surat pernyataan.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update