Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Kasus Penyekapan Karyawan PT. BSL, 6 Oknum PT. BSL Ditetapkan Tersangka

Selasa, 21 November 2023 | 14.36.00 WIB Last Updated 2023-11-21T07:36:03Z


Sekadau, transkapuas.com - Satreskrim Polres Sekadau saat ini masih mendalami kasus penyekapan di PT Bintang Sawit Lestari (BSL), Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.


Dari kasus tersebut polisi menetapkan enam oknum karyawan PT BSL sebagai tersangka. Keenam tersangka masing-masing berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT. Mereka terdiri dari asisten, satpam, askep hingga mandor.


"Kita masih dalami apakah (kekerasan) ini sepengetahuan pihak perusahaan atau tidak. Kami dari Satreskrim Polres Sekadau pasti akan mendalami untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, kepada awak media, Senin malam, 20 November 2023.


Keenam tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau 351 KUHP. Terhadap keenam tersangka saat ini sudah kita lakukan penahanan untuk menjaga status quo.


Setelah kasus penyekapan tersebut terbongkar, polisi telah mengevakuasi 32 orang lainnya, beberapa di antaranya ada anak kecil di Polres Sekadau. Para pekerja tersebut berasal dari Jatim, Jateng, Jabar, dan NTT. 


"Praktik-praktik (kekerasan) ini kita harapkan tidak terjadi lagi," pungkas Rahmad.

×
Berita Terbaru Update