Notification

×

Gawai Sekadau

Gawai Sekadau

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Tokoh Meranjat Sebut Diskan Ogan Ilir "Rampas" Tanah Ulayat Lebak Bobosan, DPRD Siapkan RDP Libatkan Dua Komisi

Selasa, 21 Juli 2026 | 12.23.00 WIB Last Updated 2026-07-21T05:23:05Z
Caption karikatur : Tokoh Meranjat sebut diskan Ogan Ilir ,rampas tanah Ulayat.


OGAN ILIR, transkapuas.com – Polemik status kepemilikan Lebak Bobosan kembali menghangat. Salah satu tokoh masyarakat Meranjat, Assoc. Prof. Dr. Ir. H. Nur Ahmadi, M.S., yang akrab disapa Kece, menyebut kebijakan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Ogan Ilir yang menyerahkan pengelolaan Lebak Bobosan kepada Desa Beti sebagai bentuk "perampasan" terhadap tanah ulayat Marga Meranjat. Menurutnya, kebijakan tersebut mengabaikan hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.


Nur Ahmadi mengatakan, Lebak Bobosan sejak dahulu merupakan bagian dari tanah ulayat Marga Meranjat. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum maupun kajian yang digunakan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir hingga tidak lagi mengakui keberadaan tanah ulayat tersebut.


"Kami mempertanyakan dasar pemerintah tidak mengakui tanah ulayat Marga Meranjat. Lebak Bobosan sejak dahulu merupakan bagian dari wilayah adat kami," ujar Nur Ahmadi, Selasa (21/7/2026).


Ia menjelaskan, berdasarkan cerita yang diwariskan secara turun-temurun, Dusun Beti yang kemudian berkembang menjadi Desa Beti pada awalnya dihuni oleh warga pendatang yang diberi izin bermukim oleh Pangeran Kemas Masatip di kawasan perbatasan Meranjat.


"Berdasarkan cerita yang diwariskan secara turun-temurun, warga Beti merupakan pendatang yang diberi tempat tinggal oleh Pangeran Kemas Masatip. Karena itu kami mempertanyakan dasar klaim bahwa Lebak Bobosan merupakan milik Desa Beti," katanya.


Nur Ahmadi juga mengungkapkan bahwa sebelum terbitnya keputusan mengenai pengelolaan Lebak Bobosan pernah digelar pertemuan yang dipimpin oleh Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Meranjat I, Kepala Desa Meranjat II, Kepala Desa Meranjat Ilir, Kepala Desa Beti, ahli waris Pangeran Kemas Masatip yang diwakili Jaguk dan Jhon, Mukhlis, serta sejumlah pihak terkait lainnya.


Menurutnya, hasil pertemuan itu pada prinsipnya menyepakati bahwa pengelolaan Lebak Bobosan tetap berada di tangan ahli waris selama empat tahun. Setelah masa tersebut berakhir, mekanisme pengelolaannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.


"Setahu kami, hasil rapat saat itu menyepakati bahwa selama empat tahun Lebak Bobosan tetap dikelola oleh ahli waris. Setelah empat tahun, proses pengelolaannya mengikuti mekanisme atau aturan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Namun hingga hari ini notulen hasil rapat tersebut belum pernah diperlihatkan ataupun diberikan kepada kami oleh Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir. Karena itu kami mempertanyakan transparansi proses pengambilan keputusan tersebut," tegas Nur Ahmadi.


Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pengelolaan perairan, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir membuka kembali kajian sejarah, arsip pemerintahan, dokumen hukum, serta bukti-bukti kepemilikan agar penyelesaiannya dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


Keterangan mengenai proses pembahasan juga disampaikan M. Haris Munandar atau Yayang. Ia menjelaskan bahwa dirinya hadir dalam pertemuan tersebut saat masih menjabat sebagai Camat Indralaya Selatan, karena wilayah Meranjat dan Desa Beti sama-sama berada di Kecamatan Indralaya Selatan.


Menurut Yayang, rapat yang dipimpin oleh Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir itu turut dihadiri Kepala Desa Beti Angga Arafat, Kepala Desa Meranjat I, Kepala Desa Meranjat II, Kepala Desa Meranjat Ilir, ahli waris Pangeran Kemas Masatip yang diwakili Jaguk dan Jhon, Kabid Perikanan Nover, penyuluh perikanan, Mukhlis, serta pihak-pihak terkait lainnya.


Ia mengatakan, dalam rapat tersebut penyuluh perikanan menyampaikan bahwa Lebak Bobosan merupakan bagian dari wilayah Meranjat. Namun karena belum tercapai kesepakatan, seluruh peserta rapat sepakat menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi bersama.


"Setahu saya, rapat lanjutan itu tidak pernah dilaksanakan. Namun kemudian justru terbit Surat Keputusan yang menetapkan pengelolaan Lebak Bobosan diserahkan kepada Desa Beti. Hal itu menimbulkan pertanyaan karena proses musyawarah yang telah disepakati belum pernah dituntaskan," ujar Yayang.


Sementara itu, ahli waris Pangeran Kemas Masatip yang diwakili Jaguk dan Jhon melalui kuasa hukumnya, Rizal, telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Dalam somasi tersebut mereka meminta agar hak pengelolaan Lebak Bobosan dikembalikan kepada pihak yang mereka klaim sebagai pemilik berdasarkan hak ulayat Marga Meranjat.


Rizal mengatakan somasi pertama telah disampaikan, sedangkan somasi kedua masih menunggu batas waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah. Apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum.


"Somasi pertama sudah kami layangkan. Saat ini kami masih menunggu proses somasi kedua. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mengajukan gugatan perdata dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rizal.


Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi PDI Perjuangan, Zainab, S.Pd., mengatakan DPRD akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Komisi I dan Komisi II.


Menurut Zainab, pelibatan dua komisi dilakukan karena persoalan Lebak Bobosan tidak hanya berkaitan dengan sektor perikanan yang menjadi ruang lingkup Komisi II, tetapi juga menyangkut urusan pemerintahan, administrasi wilayah, serta tapal batas yang menjadi kewenangan Komisi I.


Dalam RDP tersebut, DPRD berencana memanggil Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, ahli waris Pangeran Kemas Masatip, Kepala Desa Beti, Kepala Desa Meranjat Ilir, Kepala Desa Meranjat I, Kepala Desa Meranjat II, Kepala Desa Meranjat Ilir ,Camat Indralaya Selatan, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui sejarah dan status hukum Lebak Bobosan.


Menurutnya, pelaksanaan RDP masih menunggu disposisi Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Setelah disposisi diterbitkan, DPRD akan segera menjadwalkan pemanggilan seluruh pihak guna mendengar keterangan secara langsung.


"Kami berharap RDP ini menjadi forum yang terbuka sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan data, dokumen, dan keterangannya masing-masing. Dengan begitu, persoalan Lebak Bobosan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zainab.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh para pihak.


(Mas Tris).

×
Berita Terbaru Update