Sekadau, transkapuas.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Sekadau akan memanggil PT Bintang Sawit Lestari (BSL). Pemanggilan ini merupakan buntut kasus penyekapan di PT BSL yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Sekadau.
"Kami akan panggil perusahaan untuk klarifikasi terkait kasus yang ditangani Polres Sekadau," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Sekadau, Basuki Rahmat, diwawancarai awak media di Polres Sekadau, Senin malam, 20 November 2023.
"Kami juga akan tanya kepada pekerja ini apakah mau bekerja di tempat lain atau pulang. Kalau mereka mau pulang kita akan fasilitasi untuk mengembalikan ke daerah asalnya," sambungnya.
Basuki Rahmat mengatakan, kejadian ini baru pertama kali terjadi. Ia pun berharap kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari. Ini juga menjadi warning bagi perusahaan lain agar mempekerjakan karyawan sesuai aturan.
"Kita akan evaluasi (izin PT BSL), akan dipertimbangkan lagi jika mereka ingin melakukan pembaharuan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sekadau telah mengevakuasi sebanyak 32 karyawan yang merupakan pemanen sawit di PT BSL. Mereka yang dievakuasi tersebut berasal dari NTT, Jatim, Jateng, dan Jabar.
"Saat anggota kita ke TKP ada sekitar 32 orang meminta bantuan. 'Pak tolong kami, kami juga sudah tidak betah lagi di BSL'," kata Rahmad menirukan ucapan para karyawan yang ingin selamatkan.
Saat ini mereka telah dibawa ke Polres Sekadau. Rahmad mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Disnakertrans terkait permasalahan tersebut.
"Selanjutnya kita akan tanyakan kepada mereka apakah masih mau bekerja di Kalbar atau ingin kembali ke daerah asal. Nah, nanti keputusan itu ada di para pekerja sendiri. Baru nanti kita koordinasikan dengan dinas terkait," tukasnya.