![]() |
| Caption : baju merah Jaguk , Rizal Sutanto pengacara, dan Jon. |
OGAN ILIR, transkapuas.com – Polemik pengelolaan Lebak Bobosan yang berada di wilayah administratif Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Ahli waris Pangeran Kemas Masatip melalui kuasa hukumnya memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Desa Beti, Angga Arafat, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Langkah hukum tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi dinilai tidak membuahkan hasil. Pihak ahli waris mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan dengan tenggat waktu 14 hari, namun hingga batas waktu berakhir belum memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
Salah seorang ahli waris Pangeran Kemas Masatip, Jaguk, mengatakan bahwa berdasarkan sejarah yang diwariskan dalam keluarganya, Desa Beti pada awalnya merupakan kawasan yang diberikan oleh Pangeran Kemas Masatip sebagai tempat bermukim warga Payolingkung. Meski kini secara administratif Lebak Bobosan berada di wilayah Desa Beti, menurutnya secara historis kawasan tersebut tetap menjadi bagian dari Marga Meranjat.
"Walaupun saat ini secara administrasi pemerintahan Lebak Bobosan berada di wilayah Desa Beti, hak-hak waris atas kawasan tersebut menurut sejarah tetap berada pada keturunan Pangeran Kemas Masatip sebagai bagian dari Marga Meranjat," ujar Jaguk, Rabu (15/7).
Ia menuturkan, selama bertahun-tahun keberadaan Lebak Bobosan tidak pernah menjadi sengketa ataupun dikuasai oleh Pemerintah Desa Beti. Menurutnya, kondisi tersebut baru berubah pada masa kepemimpinan Kepala Desa Angga Arafat.
"Baru pada tahun ini Lebak tersebut dikuasai oleh Desa Beti. Sebelumnya tidak pernah ada yang mengganggu hak-hak waris Pangeran Kemas Masatip. Karena itulah kami memilih menempuh jalur hukum," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Pangeran Kemas Masatip dari Kantor Hukum R&R, Rizal Adi Sutanto, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mekanisme nonlitigasi. Untuk itu, pihaknya telah dua kali ini,melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan.
Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar Piagam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Nomor 28/PPSDP/PT-DISKAN/2025 beserta Berita Acara Lelang tertanggal 23 Desember 2025 dicabut atau dibatalkan, serta hak pengelolaan Lebak Bobosan dikembalikan kepada kliennya. Namun hingga somasi kedua berakhir, menurut Rizal, belum ada langkah konkret dari pihak terkait.
"Klien kami kehilangan hak atas Lebak Bobosan dan mengalami kerugian akibat diterbitkannya piagam pengelolaan serta berita acara lelang tersebut. Oleh karena itu kami meminta pemerintah mencabut atau membatalkan keputusan tersebut dan mengembalikan hak klien kami," ujar Rizal.
Rizal menegaskan, apabila somasi tersebut tetap tidak diindahkan, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melaporkan Kepala Desa Beti ke Polda Sumatera Selatan.
"Apabila somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum melalui pengadilan serta melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Semua langkah yang kami lakukan adalah untuk memperjuangkan hak-hak klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
( Mas Tris)
