Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Heri Rifai: Sudah Berusia 16 Tahun Tetapi Kabupaten Kubu Raya Belum Memiliki Kantor DPRD

Selasa, 14 November 2023 | 07.51.00 WIB Last Updated 2023-11-14T00:51:19Z

 


KUBU RAYA, transkapuas.com - Masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, H Muda Mahendrawan, SH dan H Sujiwo, SE, M.Sos akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang dan segera akan ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati melanjutkan hingga terpilihnya Bupati Dan Wakil Bupati yang baru pada tahun 2024 mendatang. 


Pengajuan nama penjabat yang akan memimpin Kubu Raya beberapa waktu kedepan pun akan segera diajukan dengan teknis pengajuan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mana minimal 1 nama atau maksimal 3 nama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya.


Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kubu Raya, Heri Rifai, Ia mengatakan jika dirinya memandang kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam masa jabatan lima tahun terakhir cukup baik dimana saat bertepatan dengan pandemi Covid-19.


"Yang mana kita ketahui bersama bahwa PAD kabupaten Kubu Raya sempat anjlok, Akan tetapi dengan kerjasama antara eksekutif dengan Legislatif, dapat kita lalui bersama dengan memaksimalkan kondisi anggaran yang ada. Walau masih banyak Pekerjaan Rumah yang belum mampu terselesaikan," katanya.


Heri menyebut terkait teknis pengajuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya pihaknya tetap mengacu pada Permendagri dan menunggu arahan Pimpinan. 


Dirinya yakin setiap Fraksi memikirkan hal yang sama, yaitu menginginkan bahwa Penjabat (PJ) Bupati Kubu Raya yang terpilih oleh Mendagri, adalah orang yang memahami Kubu Raya secara utuh.


"Karena masih banyak Pekerjaan Rumah yang ditinggalkan, diantaranya adalah Gedung DPRD dan Jalan Poros," jelasnya.


Heri berharap, Penjabat (PJ) Bupati Kubu Raya hingga Bupati terpilih kedepan mampu menyelesaikan Pekerjaan Rumah ini, karena diketahui saat ini usia Kabupaten Kubu Raya sudah 16 tahun semenjak berpisah dengan Kabupaten Mempawah.


"Kami rasa sewajarnya lah bahwa Kabupaten Kubu Raya sudah memiliki Gedung DPRD sendiri dan memiliki jalan poros yang layak serta merata dalam konsep adil di setiap kecamatan," tutupnya. (tim liputan).

×
Berita Terbaru Update