![]() |
| Caption : Samsul bin Simin mantan Kepala desa lirik kecamatan Pangkalan lampam OKI saat sidang kasus korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi Palembang, Selasa ( 16/12/2025). |
OKI, transkapuas.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kepala Desa Lirik, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (16/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2021.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan tuntutan subsidair jaksa penuntut umum.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI H. Sumantri, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan, SH, MH menyampaikan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Agung.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.187.263.900.
“Putusan hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, lanjut Agung, maka akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
“Kejari OKI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal pembangunan serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan keuangan negara,” pungkasnya.
( Mas Tris).
