Notification

×

BPKAD

BPKAD

IKBAS Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades dan Camat Air Sugihan ke DPRD OKI

Rabu, 10 Desember 2025 | 09.12.00 WIB Last Updated 2025-12-10T02:12:07Z
Caption : Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko


OKI, transkapuas.com — Ikatan Keluarga Besar Air Sugihan (IKBAS) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Kertamukti, Fadli, serta Camat Air Sugihan, Ardiles Siahaan, kepada DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 002/IKBAS/PD/11/2025, yang telah masuk pada November 2025.


Dalam laporan tersebut, IKBAS menyoroti sejumlah tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan merugikan seorang warga bernama Sugito. Dugaan pelanggaran mencakup pemaksaan, intimidasi, kesalahan administrasi, hingga dugaan penghilangan atau penggelapan aset berupa pakaian dinas dan dokumen penting milik yang bersangkutan.




Berawal dari 2024


Ketua IKBAS, Saiful, menjelaskan bahwa persoalan bermula sejak 2024 ketika Sugito bersama saksi Diana Sari mendatangi rumah Kades Fadli untuk mengambil surat hak pakai miliknya. Namun, dokumen tersebut diduga telah diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.


 “Ini bukan hanya kesalahan prosedur, tapi sudah merugikan warga. Surat hak pakai itu diberikan tanpa sepengetahuan Sugito,” ujar Saiful, Rabu (10/12/2025).


Sekretaris IKBAS, Efendi Setia Budi, menilai peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi tingkat desa.


 “Surat itu seharusnya tidak bisa berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik. Ini dugaan pelanggaran serius,” tegas Efendi.


Ia juga meminta DPRD OKI, khususnya Ketua DPRD dan Komisi I, untuk memberikan perlindungan terhadap Sugito agar tidak terjadi potensi konflik sosial yang lebih besar.



Insiden Berlanjut pada September 2025


Ketegangan kembali terjadi pada September 2025, ketika Kades Fadli dan Camat Ardiles Siahaan memanggil Sugito untuk menghadiri pertemuan di Kantor Desa yang dihadiri sekitar 11 orang.


Sugito mengaku dipaksa menandatangani sejumlah dokumen tanpa dijelaskan isi maupun tujuannya. Ia juga tidak diberi kesempatan membaca secara lengkap dan dilarang membawa keluarga sebagai saksi.


 “Peristiwa itu dilakukan di ruang terbuka disaksikan banyak orang. Saudara Sugito mengalami tekanan psikologis,” jelas Efendi.


Diduga Langgar Regulasi Pemerintahan Desa


IKBAS menilai tindakan pemaksaan tanda tangan dan pengalihan dokumen tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, di antaranya:


Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)


UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa


Etika Pejabat Pemerintahan



Selain itu, Camat Air Sugihan dinilai tidak memberikan jawaban atas surat klarifikasi keluarga Sugito, sehingga persoalan dilanjutkan ke DPRD OKI.



IKBAS Desak DPRD OKI Bertindak


IKBAS mendesak DPRD OKI untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Kertamukti serta Camat Air Sugihan, serta memastikan perlindungan hukum bagi warga agar tidak terjadi intimidasi lebih lanjut.


Mereka menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30/2014 tentang Larangan Penyalahgunaan Wewenang.



Respons Ketua DPRD OKI: Siap Panggil dan Telusuri


Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, menyampaikan apresiasi atas laporan yang masuk dan menegaskan lembaganya tidak akan membiarkan dugaan penyalahgunaan wewenang tanpa tindak lanjut.


 “Terima kasih atas informasinya. DPRD akan menindaklanjuti laporan IKBAS,” kata Farid, Rabu (10/12/2025).


Farid menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap pejabat pemerintah bekerja sesuai aturan.


 “Kami tidak ingin ada perangkat desa yang bertindak di luar ketentuan hukum. Jika benar ada pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, itu harus diusut. Kami akan meminta klarifikasi resmi dari camat dan kades yang bersangkutan,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa DPRD OKI akan memantau perkembangan kasus ini secara menyeluruh.


“Kami pastikan tidak ada warga yang dibiarkan menghadapi tekanan. Negara harus hadir untuk melindungi yang lemah. DPRD akan mengawal proses ini hingga tuntas,” tambah Farid.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update