Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

11 Desa di Kabupaten Sekadau Adakah Pemilihan PAW Kades, Ini Kata Kadis PMD

Selasa, 21 November 2023 | 13.37.00 WIB Last Updated 2023-11-21T06:37:22Z


Sekadau, transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sekadau Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Sabas mengungkapkan sebanyak sebelas (11) desa yang ada di kabupaten Sekadau melaksanakan pembentukan PAW (Penggantian Antar Waktu) kepala desa.


Hal tersebut dikatakannya saat diwawancari di kantor bupati, Selasa (21/11/2023). Beliau mengatakan, yang PAW saat ini 11 desa, 1 desa karena meninggal dunia yaitu (kades Tinting Boyok), 1 desa mengundurkan diri karena lulus program PPPK (P3K) yaitu (kades Sungai Ayak 2). Sedangkan yang lainnya mengundurkan diri untuk mencalonkan diri ikut legislatif di pemilu tahun 2024 mendatang.


"Desa yang sudah melaksanakan PAW, yakni desa Balai Sepuak, desa Batuk, desa Merbang, desa Sungai Ayak 2, desa Tinting Boyok, desa Tamang, desa Tapang Perodah dan hari ini (Selasa, 21/11/2023) desa Sunsong, menyusul nantinya desa Ensalang dan Sungai Ayak 1. Kemaren dilaksanakan pemilihan PAW di desa Tinting Boyok kecamatan Sekadau Hulu dan desa tamang kecamatan Nanga Mahap," ucap Sabas.


Dirinya juga menyampaikan bulan ini pemilihan PAW selesai, harapan untuk semua PAW yang terpilih nanti lanjutkan program yang lama.


"Tidak usah neko-neko lah, karena program yang lamakan sudah disusun." kata Sabas.


Hari ini pemdes Sunsong, kecamatan Sekadau Hulu menjalani proses pemilihan PAW kades, kemungkinan besar dalam dekat ini menyusul pemilihan PAW desa Ensalang dan Sungai Ayak 1," ujarnya.


"PAW pun karena kita melanjutkan periodesasi kepala desa sampai habis masa jabatan. Baru pemilihan di tahun 2025. Namun yang mencalonkan diri boleh saja ikut pilkades serentak tahun 2025 nanti, mengingat tahun 2024 tidak bisa melaksanakan karena ada pemilu dan pilkada." tutup kadis PMD. (Sy)

×
Berita Terbaru Update