Notification

×

TK

TK

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Kawasan HCV/HCS Masuk Lokasi Kuburan dan Kampung Lama Sabung

Senin, 23 Oktober 2023 | 12.15.00 WIB Last Updated 2023-10-23T05:15:53Z

 


Subah Sambas, transkapuas.com- Puluhan Peserta dari komunitas Masyarakat Sambas-Bengkayang antusias Mengikuti kegiatan Paralegal di aula kantor Cu Pancur Kasih Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat selama dua hari 21-22 Oktober 2023.


Parelag yang mengusung Tema Upaya mendorong Perlindungan Hak kemandirian hukum masyarakat.


Di ikuti Sejumlah Komunitas Pemuda, Perempuan,tokoh Adat Yaitu komunitas kecamatan sanggau ledo desa sango dusun sebalos, masyarakat Dayak Iban semunying jaya kecamatan Jagoi Babang ,Kecamatan teriak Desa sekaruh, Kecamatan 17 kampung Dawar , dan komunitas Subah kabupaten Sambas.


Paralegal ini bertujuan agar

Masyarakat mampu melakukan analisis kasus hukum terhadap kasus yang terjadi diwilayahnya.


Masyarakat mampu membuat dokumen hukum dalam melakukan pemetaan dan pelaporan kasus yang terjadi.


Meningkatkan kemampuan pemahaman dan kapasitas pengetahuan komunitas terhadap hukum dan advokasi.


Menyamakan pemikiran antara sesama Masyarakat akan pentingnya mempertahankan hak-haknya.


Dalam kegiatan Paralegal yang berlangsung selama dua hari 21-22 Oktober 2023 ini Masing-masing komunitas menyampaikan banyak persoalan yang terjadi di wilayah nya


Kepala desa Balai gemuruh mengapresiasi kegiatan parlegal tersebut dan ia pun menyampaikan beberapa persoalan di desa nya.


dikatakannya di kecamatan subah khususnya Desa Balai Gemuruh ada beberapa persoalan terutama ada beberapa ijin wilayah subah yang di dalam itu kita tidak mengetahui apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi pertama akan ada ijin pertambangan, transmigrasi.



“Bukan kita tidak menerima transmigrasi namun perlu dikaji lagi karena persoalan lama saja tentang transmigrasi belum terselesaikan

Nanti masyarakat jangan terkejut ternyata ada persoalan yang masuk di kampung kita” Ungkap Maman Kades Balai Gemuruh 


Kepala Desa Balai Gemuruh Maman mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Lembaga Pendamping Khususnya LemBAH ( lembaga Bentang Alam Hijau).


“ kami merasa terbantu dan bersyukur ada lembaga pendamping memberikan banyak kontribusi dalam yan kami tidak paham jadi paham bagaimana cara masyrai kami mencari tahu penyelesaian persoalan yang terjadi seperti menyampaikan sejumlah kasus subah ke kementerian,hingga kantor staaf presiden,” Jelas nya


Komunitas Masyarakat di Kecamatan subah juga semakin resah karena wilayah mereka terus menjadi sasaran empuk penguasa untuk meraup keuntungan.


“ kami resah karena akan ada Pertambangan batu bara, Emas wilayah sungai Enao, Elok kolong,Mejo daerah Flasma tidak ada ijin ,kata Maman



Sementara kepala Adat Desa Balai gemuruh Hendra Laban menyampaikan rencana pemerintah akan memasukan Transmigrasi Baru menjadi persoalan.



“ saat ini sudah 16 perusahaan perkebunan Sawit telah mengepung kecamatan subah, jadi pertanyaan pemerintah dimana pemerintah masukan transmigrasi baru tersebut,” Ungkap Hendra Laban 


Terlebih Menurut Hendra Laban jika Kalimantan jadi ibu kota Negara , semakin mempersempit ruang bagi masyarakat adat , terlebih jika menjadi target investasi.


Hal serupa di sampaikan Tokoh Adat Mukti Raharja Lipung menurut nya permasalahan terkait waktu kita menggugat PT.MISP lahan 642 dalam perkara itu kami ingin bertanya sampai mana status lahan 642 yang saat ini berstatus No sementara Perusahaan masih beraktivitas di lokasi sengketa.


“ sampai saat ini Lahan masyarakat 642 hektar yang berstaus no tersebut belum selesai masalah nya dan anehnya perusahaan masih beraktivitas,” jelas Lipung


Persoalan lain hcv/hcs masuk wilayah komunitas di kecamatan subah Hcv merupakan hutan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), baik berupa biodiversity maupun proteksi alam dan mengandung stok karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS). Keragaman hayati (biodiversity) baik tumbuhan (flora), hewan (fauna) merupakan esensi ekosistem yang didalamnya selain anekaragam hayati juga jejaring rantai makanan.


Tokoh Masyarakat Sabung habakuk Junet menjelaskan hcv yang masuk kawasan masyarakat menurut persi perusahaan 285 hektar di serahkan oknum kepala dusun bersama dua orang lainnya.


“ langkag awal kita sudah melaporkan oknum yang menyerahkan lahan ke perusahaan PT.SEC (PT.Sarana Eka Citra )terkait hcv/hcs ke pihak kepolisian namun pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti,” kata Habakuk Junet.


Salah satu konsekuensi yang paling jelas adalah pembatasan akses masyarakat adat terhadap wilayah hutan tersebut. Dalam pengelolaan hutan yang berbasis HCV, pemerintah atau perusahaan yang mengelola wilayah tersebut cenderung membatasi akses masyarakat adat ke dalam wilayah hutan. Pembatasan akses ini bisa berupa larangan untuk memasuki wilayah tertentu, atau pembatasan terhadap kegiatan tradisional masyarakat adat, seperti berburu, memancing, atau mengumpulkan kayu bakar.


Selain itu, konsep HCV juga dapat memicu konflik antara masyarakat adat dan pihak lain yang ingin mengakses wilayah hutan tersebut. Pihak lain tersebut bisa berupa perusahaan yang ingin melakukan eksploitasi sumber daya alam, atau pemerintah yang ingin membangun infrastruktur di wilayah tersebut. Konflik semacam ini seringkali mengancam keberadaan masyarakat adat dan hak-hak mereka atas wilayah hutan.

×
Berita Terbaru Update