Notification

×

OKI 4

OKI 4

OKI 3

OKI 3

OKI 2

OKI 2

OKI 1

OKI 1

BPKAD

BPKAD

VT

VT

Oki 3

Oki 3

Oki 2

Oki 2

Oki 1

Oki 1

Tingkatkan Penanganan PETI di Sekadau Hulu, Polisi Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng

Jumat, 04 Juli 2025 | 10.56.00 WIB Last Updated 2025-07-04T03:56:24Z
Foto: alat yang digunakan untuk aktivasi PETI diamankan polisi


SEKADAU, transkapuas.com - Kegiatan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan oleh Polres Sekadau. Pada Kamis (3/7/2025) sore, Tim Polsek Sekadau Hulu berhasil menindak praktik PETI di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan pada sekitar pukul 12.30 WIB.


“Ketika melintas di sekitar Jalan Selintah - Empaong, anggota kami mendengar suara mesin dompeng di tengah sungai. Kami kemudian melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas IPTU Agustam, Jumat (4/7).


Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit rakit dan berbagai alat penambangan emas yang digunakan secara ilegal. Namun, para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paralon berukuran 4 inci, selang spiral 4 inci, selang plastik 2 inci, tiga karet pambel, selembar kain kian, dan kain alas kaki. Mesin dompeng yang ditemukan di lokasi juga langsung dilumpuhkan agar tidak dapat digunakan kembali.


IPTU Agustam menambahkan bahwa dalam proses penindakan ini, petugas mengalami beberapa kendala seperti jarak yang jauh menuju lokasi dan arus sungai yang dangkal, yang sempat membuat perahu mengalami kerusakan. Meski demikian, tim berhasil menyelesaikan penyisiran dan mengamankan barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.


Penindakan ini juga sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang selama ini terganggu akibat keruhnya air Sungai Sekadau. Sebagian besar warga masih bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, dan memasak.


“Sungai merupakan sumber air utama bagi warga, sehingga keruhnya air akibat aktivitas PETI jelas merugikan masyarakat,” kata IPTU Agustam.


Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri juga telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di titik-titik strategis agar mudah dibaca warga. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.


“Ini sejalan dengan upaya kami memberantas PETI yang merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas IPTU Agustam.


Saat ini, identitas para pelaku masih dalam tahap penyelidikan. Petugas akan mendalami kepemilikan mesin dompeng dan mengidentifikasi para pekerja yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.


Para pelaku nantinya dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas IPTU Agustam.

×
Berita Terbaru Update