Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Yodi Ingatkan Agar Penggunaan Dana Hibah Sesuai Arahan Dinas

Selasa, 06 Juni 2023 | 10.16.00 WIB Last Updated 2023-06-10T23:57:37Z

 

Foto: Yodi Setiawan, anggota DPRD kabupaten Sekadau

SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Yodi Setiawan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengingatkan agar para penerima dana Hibah dari pemerintah pusat tetap konsisten dengan prosedur dan regulasi yang ada, hal ini tentu demi kebaikan semua.

"Meskipun sedikit rumit namun itulah aturan baku tata cara serta prosedur baku dalam penyaluran dana hibah,"katanya Selasa (06/06/2023) melalui pesan singkatnya.

Sebab menurut dia, dana hibah memang sedikit rentan dengan penyelewengan, walaupun sejatinya ketika dana itu sudah masuk ke rekening penerima, mengenai penggunaan tentu seutuhnya menjadi tanggungjawab penerima,tapi Pemerintah Daerah tentu berharap agar setiap dana yang di keluarkan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

"Gunakan dana yang diberikan sebaik mungkin agar berguna bagi kemajuan organisasi," ingat Yodi.

Sementara itu Kepala dinas Pemuda, Olahraga Pariwisata dan Budaya, Bayu Dwi Suharsono melakukan sosialisasi dana hibah kepada enam Organisasi Masyarakat(Ormas) yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pengurus Pramuka, Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), Majelis Adat Budaya Melayu(MABM) dan Keraton.

Keenam Ormas ini yang sudah ada dalam Surat Keputusan (SK) bupati untuk mendapatkan dana hibah tahun 2023. Sosialisasi tersebut dilakukan,Selasa (06/06/2023) di Aula Kantor Disporabudpar.

"SK terkait Hibah sudah kita terima tanggal 31 Mei, sehingga baru kali ini kita melakukan sosialisasi," kata Bayu.

Dalam pengaturan penyaluran hibah sudah termasuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2022.

Dalam Perbup tersebut lanjut dia, mengenai mekanisme tata cara penyaluran dana hibah bagi ormas.

"Kita tetap mengacu ke Perbup untuk penyaluran dana hibah,karena itulah regulasi yang sudah ditetapkan agar terhindar dari hal tidak kita inginkan," katanya.

Karna itulah hal yang mendasari semua proses penyaluran dana hibah, begitu juga dengan penerima hibah, agar lebih aman ikuti aturan tersebut,karen semua sudah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPH).Mengenai proposal kata dia lagi,pihak pengusul harus membuat pengajuan pada tahun sebelumnya, misalnya untuk tahun 2023 pengajuan harus dibuat tahun 2022.

Mengenai pencairan, lanjut dia tidak semua dana hibah kita cairkan sekaligus, kalau yang tidak terlalu mendesak biasanya kita cairkan secara bertahap, misalnya kalau kegiatan KONI untuk bonus Atlet.

"Kalau untuk bonus Atlet tidak mungkin kita salurkan bertahap,karena semua bonus atlet harus di salurkan serentak," kata Bayu.

Lain hal jika dana lain, seperti dana Hibah KONI, kita cairkan secara bertahap dari awal sebesar 30 persen, baru kemudian 40 persen dan terkahir 30 persen lagi jika dananya besar sampai dibatas 2 milyar.

"Selesai pencairan kita minta SPJ-nya baru bisa pencairan tahap II dan pencairan terakhir," ucapnya.

Untuk SPJ kita minta semua penerima dana hibah harus menyampaikan SPJ paling lambat 20 Januari awal tahun.

Jika ada kegiatan yang berbentuk fisik sebaiknya dis sertai dengan dokumentasi.

"Kalau ada kegiatan yang sifat fisik dan pertemuan atau rapat sebaiknya di sertai dokumen foto untuk meyakini bahwa kegiatan tersebut ada," sarannya. (Sy) 

×
Berita Terbaru Update