Notification

×

TK

TK

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

Jajaran Pemkab Sintang Edukasi Pemilik Ruko Penghambat Pembangunan Waterfront Sungai Durian

Jumat, 12 Agustus 2022 | 13.06.00 WIB Last Updated 2022-08-12T07:18:43Z


Sintang, transkapuas.com - Waterfront Sungai Durian Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan edukasi dan peringatan terakhir terhadap para pemilik rumah toko di Kawasan Pasar Sungai Durian Jumat, (12/8/2022). 

Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang didukung anggota TNI, Polri, perwakilan PT PLN, Perumda Tirta Senentang, PT Telkom dan pihak pelaksana pekerjaan pembangunan pedestrian, sebelumnya berkumpul di Pelabuhan Sungai Durian. Tim selanjutnya mulai bergerak ke rumah toko yang terlihat melakukan pelanggaran dan dianggap menghambat proyek pembangunan pedestrian. 

Hermanus Hadi Purwanto Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk memberikan edukasi dan peringatan terakhir kepada pemilik rumah toko yang masih membandel melakukan pelanggaran dan menghambat pembangunan pedestrian di Kawasan Pasar Sungai Durian.

“Hari ini terakhir pendekatan secara persuasife. Kita akan setiap minggu melakukan kegiatan yang sama. Dan minggu depan, akan langsung kita eksekusi jika masih ada yang melanggar dan menghambat proyek pembangunan pedestrian” terang  Hermanus Hadi Purwanto. 

Mursalin Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang menuturkan bahwa batas akhir pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan pedestrian akan berakhir pada Oktober 2022 ini sementara hingga saat ini kegiatan pembangunan pedestrian terus berlangsung namun mengalami kendala dan hambatan.

“Maka tindakan tegas perlu kita lakukan kepada para pelaku usaha yang menghambat dan melanggar aturan. Padahal kalau pedestrian ini sudah selesai dikerjakan, maka kawasan Pasar Sungai Durian akan semakin cantik, warga yang akan jalan kaki akan semakin banyak, maka yang untung juga para pelaku usaha disini” terang Mursalin

Selama kegiatan berlangsung, tampak jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang langsung mengukur panjang kanopi ruko yang ada dan memberikan informasi soal batas panjang kanopi yang sesuai aturan serta memberikan arahan agar memotong kanopi yang panjangnya melebihi aturan. Pemilik usaha yang meletakan barang dagangan di trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas juga diingatkan untuk disimpan ke dalam ruko.

“Minggu depan, kalau masih ada barang dagangan yang diletakan di trotoar untuk pejalan kaki dan disabilitas, akan langsung kami angkut” tegas Mursalin.

Selama tim menyusuri Kompleks Pasar Sungai Durian, seluruh pemilik ruko yang melanggar diberikan pengertian, teguran dan informasi agar membongkar sendiri kanopi dan memindahkan barang dagangannya. Sementara anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang mencatat nama rumah toko dan jenis pelanggarannya.

Reporter:K.Robenson

×
Berita Terbaru Update