![]() |
| Caption : Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko saat menerima audensi dari ikatan keluarga besar Air Sugihan ( IKBAS). Senin ( 19/1/2026). |
OKI, transkapuas.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Desa Kertamukti dan Camat Air Sugihan mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. DPRD OKI bahkan mengeluarkan ultimatum setelah menerima audiensi Ikatan Keluarga Besar Air Sugihan (IKBAS) di Gedung DPRD OKI, Senin (19/1/2026).
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan resmi IKBAS melalui surat bernomor 002/IKBAS/PD/11/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasangko.
Dalam surat pengaduan itu, IKBAS mengungkap dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen, penguasaan surat kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik, serta dugaan intimidasi terhadap warga Desa Kertamukti, Kecamatan Air Sugihan.
Berdasarkan penelusuran IKBAS, dugaan kasus ini bermula pada tahun 2024. Seorang warga Desa Kertamukti bernama Sugito diminta oleh perangkat desa untuk menyerahkan surat kepemilikan tanah dengan alasan keperluan administrasi desa.
Namun hingga kini, dokumen tersebut tidak pernah dikembalikan, dan Sugito mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait peruntukan surat tanah itu.
Persoalan tersebut memuncak pada 29 September 2025. Saat itu, Sugito kembali didatangi Kepala Desa Kertamukti bersama Camat Air Sugihan dan beberapa orang lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Sugito diduga mendapat tekanan untuk menandatangani sebuah dokumen yang isi dan tujuannya tidak dijelaskan secara rinci.Ia juga disebut tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun pendamping hukum.
Ketua IKBAS, Saiful, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasangko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir dugaan intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintahan.
“Jika benar terjadi pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan, itu merupakan pelanggaran serius. DPRD tidak akan memberi ruang bagi pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk menekan rakyat,” tegas Farid.
Ia memastikan DPRD OKI akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, sekaligus mendorong Inspektorat Kabupaten OKI untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi desa, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris IKBAS, Effendi Setya Budi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Kertamukti. Namun hingga laporan disampaikan ke DPRD OKI, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.
IKBAS berharap DPRD OKI tidak berhenti pada tahap pemanggilan semata, tetapi mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten OKI.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kertamukti dan Camat Air Sugihan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Mas Tris)
