![]() |
| Caption: Pemkab Sintang terus memperjuangkan pembentukan empat kecamatan baru, yakni Sintang Barat, Inggar, Tontang, dan Bukit Mangat |
SINTANG, transkapuas.com – Pemerintah Kabupaten Sintang terus memperjuangkan pembentukan empat kecamatan baru yang telah diusulkan selama kurang lebih 10 tahun, namun hingga kini belum terealisasi.
Upaya tersebut kembali dibahas melalui audiensi dan rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus. Pertemuan membahas perkembangan persyaratan administrasi serta kendala yang masih dihadapi dalam proses pembentukan empat kecamatan baru, yakni Kecamatan Sintang Barat, Inggar, Tontang, dan Bukit Mangat.
Rombongan Pemkab Sintang diterima Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar, Sefpri Kurniadi, didampingi Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, Aulia Candra, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalbar.
Kartiyus didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra yang juga Plt Kepala Dinas Dukcapil, Yustinus J, Plt Kabag Tata Pemerintahan, Boby Oktavianus, Kabag Prokopim, Syukur Saleh, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Hasbi Sumardi, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam pertemuan itu, Sefpri Kurniadi menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar telah berupaya membantu Pemkab Sintang.
“Setiap administrasi yang menjadi kewajiban kami untuk mendukung pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang, selalu siap kami bantu,” ujar Sefpri Kurniadi.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar, Aulia Candra, menjelaskan Kecamatan Sintang Barat dinilai telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan terbaru.
Menurut Aulia, Kecamatan Bukit Mangat masih kekurangan delapan kepala keluarga (KK) untuk memenuhi persyaratan. Adapun Kecamatan Inggar telah memenuhi ketentuan jumlah KK karena seluruh desa yang direncanakan masuk wilayah kecamatan tersebut telah memiliki sedikitnya 300 KK.
“Kecamatan Bukit Mangat hanya kurang delapan KK. Kecamatan Inggar juga sudah aman karena semua desa sudah minimal 300 KK. Kecamatan Tontang yang masih perlu upaya maksimal,” jelas Aulia Candra.
Terkendala Persyaratan Terbaru
Sekda Sintang, Kartiyus, menjelaskan Pemkab Sintang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk membahas proses pembentukan kecamatan baru tersebut.
Namun, dalam proses pengajuan kode wilayah, pemda menghadapi kendala karena adanya perubahan ketentuan persyaratan. Kondisi itu mengharuskan pemda menyesuaikan kembali dokumen dan data administrasi yang telah disiapkan.
“Ketika kita meminta nomor kode wilayah untuk lima kecamatan baru, Kemendagri justru meninjau ulang persyaratan yang sudah masuk dan menyesuaikannya dengan syarat terbaru. Akhirnya, kita melakukan penyesuaian melalui pemecahan kepala keluarga sehingga bisa mencapai minimal 300 KK dalam satu desa,” terang Kartiyus.
Ia menegaskan, Pemkab Sintang akan terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita akan upayakan agar minimal 10 desa yang akan bergabung di kecamatan baru ini masing-masing memiliki minimal 300 KK. Itu yang diminta oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra yang juga Plt Kadis Dukcapil Sintang, Yustinus J, menyampaikan proses penyesuaian data kependudukan melalui pemecahan KK di desa-desa yang direncanakan masuk wilayah kecamatan baru masih berlangsung.
Berdasarkan data pemda, Kecamatan Tontang menjadi wilayah yang memerlukan perhatian lebih karena masih menghadapi kesulitan memenuhi persyaratan minimal 300 KK di setiap desa.
“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pemekaran kecamatan ini masih menghadapi kendala, terutama Kecamatan Tontang karena sulitnya memenuhi minimal 300 KK per desa. Namun, semua tetap akan kita proses, termasuk pemecahan KK yang ada, semaksimal mungkin,” jelas Yustinus J.
Pemkab Sintang bersama Pemprov Kalbar akan terus melakukan koordinasi dan pemenuhan persyaratan administrasi agar usulan pembentukan empat kecamatan baru tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: RS
Editor: Redaksi http://transkapuas.com
