Notification

×

Gawai Sintang

Gawai Sekadau

Gawai Sekadau

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Mantan Anggota DPRD OKI Somasi PT GMP, Tuding Pembelian Alat Berat Baru Dikirim Barang Second

Senin, 10 Agustus 2026 | 14.28.00 WIB Last Updated 2026-08-10T07:28:51Z
Caption alat berat perusahaan dari PT GMP.yang di pesan oleh Amirsyah tak sesuai Pesanan.


OKI, transkapuas.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,Amirsyah SH melalui kuasa hukumnya Yusfran SH dan Rekan melayangkan surat somasi kepada PT Gaya Makmur Putra (GMP) yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar No 3 Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta.


Surat somasi tertanggal 24 Juni 2026 ini bermula dari permasalahan pembelian alat berat berupa 1 unit Excavator senilai Rp1 miliar lebih di PT GMP perwakilan Palembang.


Setelah dilakukan pengecekan unit di kantor perwakilan Palembang, Amirsyah SH selanjutnya melakukan pembayaran melalui transfer senilai nominal yang disepakati pada 3 Juni 2026.


Kemudian, 1 unit XCMG EXCA XE135FBC w/o DRAG S/N No. XUGB135TTRKA00639 E/N No. 147042 tiba di lokasi tujuan yakni Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang OKI.


Ironisnya, satu unit excavator yang tiba di lokasi tujuan ini diduga bukan unit baru seperti yang diinginkan, dimana informasi ini didapatkan dari laporan petugas atau operator yang dipekerjakan oleh Amirsyah.


Adapun kondisi excavator tersebut setibanya di lokasi seperti bukan excavator baru, dimana cat body banyak yang terkelupas, dan memudar. 


Sclang dimesin sudah pudar warnanya dan retak-retak. Kemudian oli swingnya meluber keluar. Suara mesinnya kasar tidak sesuai spek excavator baru.


Bukan itu saja, traknya juga rusak, sehingga harus menunggu mekanik untuk memperbaikinya, dimana mekanik yang dikirim PT GMP tiba di lokasi pada 18 Juni 2026 untuk mengecek kondisi dan mekanik tersebut pulang dan akan kembali ke lokasi pada 22 Juni 2026.


Atas kejadian itulah, Amirsyah SH mengalami kerugian materi karena alat berat yang dibeli tidak bisa langsung beroperasi atau bekerja. Bahkan, Amirsyah harus menunggu perbaikan alat berat itu sejak 14 Juni hingga 24 Juni 2026.


Menurut Yusfran SH, melihat kondisi alat berat yang tiba di lokasi dengan ciri-ciri yang disampaikan diatas, jelas excavator yang dibeli kliennya bukan dalam kondisi baru.


"Ini jelas penipuan, sesuai aturan pada Pasal 492 KUHP Baru (menggantikan Pasal 378 lama), penipuan mencakup perbuatan melawan hukum dengan tipu muslihat atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V.


Selain itu, Pasal 488 KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang penggelapan dalam hubungan kerja atau profesi dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta," jelas Yusfran kepada Palembang Ekspres, Selasa 5 Agustus 2026.


Yusfran pun merincikan tuntutan yang harus diganti rugi oleh PT GMP, antara lain:


Pertama, sejak tanggal 14 Juni 2026 - 24 Juni 2026, artinya ada 10 (sepuluh) hari yang excavator tersebut belum bisa beroprasi/bekerja. 


Kedua, 1 (satu) unit excavator dalam bekerja lembur seharian bisa mengerjakan dengan hasil 1 (satu) hektar lahan dengan upah Rp25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan oleh pihak perusahaan yang melakukan kontrak kerjasama dengan Amirsyah SH.


"Artinya jika 10 hari kerja, maka dikalikan Rp25 juta itu sama dengan Rp250 juta. Belum lagi upah Petugas Keamanan Excavator di lokasi satu hari Rp150 ribu dikalikan 10 hari yakni Rp1,5 juta. Termasuk juga jasa Lawyer Rp25 juta," beber Yusfran.


Apabila somasi ini tidak diindahkan, lanjut Yusfran, pihaknya akan meneruskan permasalahan ini ke ranah hukum karena ini merupakan tindak pidana.


Menanggapi permasalahan tersebut, Manajer PT GMP Palembang, Suindra membantah tudingan pengiriman alat berat second.


Menurutnya, alat berat yang dikirim ke konsumen dalam hal ini Amirsyah SH, merupakan unit baru tahun 2026.


"Karena ada trouble (masalah -red), makanya kami mengirimkan mekanik untuk memperbaiki kerusakan yang ada. Mekanik kami sampai menginap di lapangan untuk memperbaikinya dan sekarang alat berat sudah bisa beroperasi," terangnya.


Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum Amirsyah SH, Suindra mengatakan pihaknya menerima kabar jika kantor pusat telah mengirimkan sanggahan atau jawaban atas somasi tersebut.


"Kantor GMP Pusat sudah memberikan jawaban atas somasi tersebut, tapi kami di kantor Palembang belum menerima suratnya. Nanti kalau surat kita terima akan kami kirimkan ke bapak (media)," tandasnya.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update