Notification

×

Gawai Sintang

Gawai Sekadau

Gawai Sekadau

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Diduga Alsintan Bantuan Kementan Berpindah Tangan hingga Luar Sumatera, DPRD Sumsel Minta Aparat Usut Tuntas

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19.09.00 WIB Last Updated 2026-08-06T12:09:53Z
Caption : contoh alsintan yang dialih dari brigade pangan OKI ke daerah luar OKI.


OKI, transkapuas.com – Dugaan penyimpangan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pungutan liar dalam proses penyaluran bantuan, kini muncul informasi mengenai dugaan perpindahan dan penjualan sejumlah alsintan ke berbagai daerah, termasuk di luar Pulau Sumatera.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Kabupaten OKI, Deni Darmawan, SP., M.Si., saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).


Deni membantah tuduhan yang sebelumnya menyebut dirinya menerima gratifikasi. Menurutnya, persoalan yang semestinya menjadi perhatian adalah dugaan berpindahnya sejumlah alsintan bantuan pemerintah dari lokasi penerima yang telah ditetapkan.


"Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran yang kami lakukan, terdapat alsintan jenis rotavator yang diduga telah dijual hingga ke Nganjuk dan Demak," ujar Deni.


Ia menjelaskan, pihaknya sempat melakukan penelusuran terhadap keberadaan alsintan tersebut. Salah satu unit yang terlacak berada di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, bahkan disebut telah berhasil diamankan kembali. Sementara satu unit lain yang titik koordinatnya terdeteksi di wilayah Demak tidak lagi ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.


Menurut Deni, dari hasil komunikasi dengan pihak yang menguasai alsintan di Nganjuk, diperoleh keterangan bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang bernama Witopan Guritno alias Topan. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan salah satu pihak dan belum diuji melalui proses peradilan.


Selain dugaan penjualan, Deni juga mengungkap adanya dugaan penyewaan alsintan ke luar Kabupaten OKI.


Ia menjelaskan bahwa penyewaan alsintan pada prinsipnya diperbolehkan melalui mekanisme Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Namun apabila alsintan yang dipinjam melalui UPJA kemudian disewakan kembali kepada pihak lain tanpa mekanisme yang berlaku, menurutnya kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.


Di sisi lain, kuasa hukum Witopan Guritno alias Topan sebelumnya memberikan penjelasan berbeda usai pemeriksaan di Satreskrim Polres OKI.


Mereka menyatakan kliennya merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan penipuan yang kini sedang ditangani penyidik. Kuasa hukum juga menyebut memiliki bukti transfer dana sebesar Rp50 juta kepada Ahmad Akbar yang menurut mereka dilakukan atas permintaan pihak yang mengaku mewakili oknum pejabat di DKPTPH Kabupaten OKI.


Pernyataan tersebut dibantah Ahmad Akbar. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DKPTPH Kabupaten OKI, Ir. Sahrul, mengatakan belum dapat memberikan penjelasan mengenai substansi persoalan karena peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.


Di tingkat legislatif, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jauhari, A.Ma., Asal dapil Sumsel 3 yang terdiri dari OKI dan Ogan Ilir,meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan yang muncul tanpa pandang bulu.


Menurutnya, apabila benar alsintan bantuan pemerintah dipindahtangankan atau diperjualbelikan, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan perdata antarindividu, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pengelolaan aset negara dan hak petani sebagai penerima manfaat.


Jauhari juga meminta DPRD Kabupaten OKI menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan guna memperoleh penjelasan secara terbuka.


Selain itu, sejumlah pihak mendorong Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan inventarisasi fisik terhadap seluruh alsintan bantuan pemerintah yang tercatat berada di Kabupaten OKI. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberadaan aset sesuai data administrasi sekaligus mencegah potensi kerugian negara apabila benar terjadi pengalihan tanpa prosedur.


Informasi lain yang diperoleh transkapuas com,juga menyebut adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan sembilan unit alsintan berada dalam penguasaan Witopan Guritno, serta Surat Pernyataan Kesanggupan Menghadirkan empat unit alsintan yang sebelumnya menjadi temuan Kementerian Pertanian.


Namun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui keberadaan alsintan tersebut, terdapat dugaan bahwa sebagian unit yang disebut dalam surat itu sudah tidak lagi berada pada lokasi sebagaimana dinyatakan.


Penelusuran tersebut mengarah pada dugaan keberadaan alsintan di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Nganjuk (Jawa Timur), Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten OKU Timur, serta Kabupaten Mesuji (Lampung). Selain itu, terdapat pula informasi mengenai satu unit alsintan Brigade Pangan Terusan Jaya, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, yang diduga telah berpindah tangan.


Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses penyidikan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan tersebut.


Kasus ini sendiri masih ditangani Satreskrim Polres OKI. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh alur distribusi, penguasaan, dan keberadaan alsintan bantuan pemerintah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjamin bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan petani sesuai tujuan program.


( Mas Tris).

×
Berita Terbaru Update