![]() |
| Caption : Ahmad Akbar. |
OKI, transkapus.com - Perkara dugaan penipuan terkait bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) jenis Combine Harvester yang tengah ditangani Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru. Setelah kuasa hukum Witopan Guritno alias Topan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp50 juta disebut telah diserahkan kepada Ahmad Akbar, Ahmad Akbar memberikan bantahan tegas. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut dan menegaskan akan menggunakan hak jawab serta mengadukan pemberitaan salah satu media lokal ke Dewan Pers apabila dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/304/VII/SPKT/POLRES OKI/POLDA SUMSEL tertanggal 10 Juni 2026 yang diajukan oleh I Made Sugianto terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan bantuan Alsintan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Kabupaten OKI.
Sebelumnya, Witopan Guritno alias Topan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres OKI pada Senin (3/8/2026). Seusai pemeriksaan, tim kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Petarung Keadilan Nusantara (PBH PKN) menggelar konferensi pers.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua Umum PBH PKN, Hendri, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, uang Rp50 juta yang diterima dari pelapor I Made Sugianto telah diserahkan kepada Ahmad Akbar. Menurut Hendri, Ahmad Akbar disebut meminta uang tersebut dengan mengaku sebagai perantara atas permintaan seorang oknum Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas KPTPH Kabupaten OKI.
Direktur Utama PBH PKN, Ivo Riyani, juga menyatakan pihaknya berpendapat unsur tindak pidana terhadap kliennya tidak terpenuhi karena, berdasarkan pengakuan Topan, uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan seluruhnya telah diserahkan kepada Ahmad Akbar.
Atas dasar itu, PBH PKN menyatakan tengah mengkaji langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap Ahmad Akbar serta oknum pejabat Dinas KPTPH yang namanya disebut dalam konferensi pers.
*Ahmad Akbar: Saya Tidak Pernah Menerima Uang Itu*
Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Akbar menyampaikan bantahan secara tertulis. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp50 juta sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Topan.
Dalam kronologi yang disampaikannya, Ahmad Akbar mengaku baru mengenal I Made Sugianto setelah diperkenalkan oleh Bakron. Dari Bakron pula ia pertama kali mengetahui adanya penyerahan uang muka (DP) sebesar Rp50 juta kepada Witopan Guritno alias Topan dalam proses pengurusan bantuan Alsintan.
"Setelah mendapat informasi tersebut, saya berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan ini dapat diluruskan. Saya bahkan meminta Eka menghubungi Topan agar bertemu dengan saya di Kayuagung, namun pertemuan itu tidak terlaksana," ujarnya.
Keesokan harinya, I Made Sugianto bersama Sutikno dan Bakron mendatanginya. Dalam pertemuan itu, menurut Ahmad Akbar, I Made Sugianto menyampaikan telah menyerahkan uang Rp50 juta kepada Topan sebagai uang muka bantuan Alsintan jenis Combine Harvester.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari Saudara Topan yang berasal dari Saudara I Made Sugianto maupun uang yang berkaitan dengan bantuan Alsintan tersebut," tegas Ahmad Akbar.
Ahmad Akbar menjelaskan, pada Jumat, 24 April 2026, Topan datang menemuinya bersama Suwardi alias Ginok, Yudi yang berprofesi sebagai sopir mobil towing, serta Angga.
Dalam pertemuan itu, Ahmad Akbar mengaku langsung mempertanyakan keberadaan uang Rp50 juta yang telah diterima Topan dari I Made Sugianto. Menurutnya, Topan mengakui uang tersebut masih berada dalam penguasaannya.
"Topan menyampaikan bahwa uang itu berada padanya. Saya meminta agar uang tersebut segera dikembalikan kepada I Made Sugianto. Saat itu Topan mengatakan uang tersebut aman, tidak dipakai, dan akan dikembalikan. Pernyataan itu disampaikan di hadapan saya dan beberapa orang yang hadir," katanya.
Setelah pertemuan tersebut, Ahmad Akbar mengaku mengira persoalan telah selesai. Namun belakangan ia memperoleh informasi bahwa I Made Sugianto beberapa kali mendatangi rumah Topan untuk meminta pengembalian uang, tetapi tidak berhasil bertemu.
Karena tidak memperoleh kepastian, I Made Sugianto kemudian membuat laporan ke Polres OKI. Ahmad Akbar menegaskan dirinya hanya mendampingi pelapor saat membuat laporan tersebut.
*Akan Tempuh Mekanisme Dewan Pers*
Selain membantah tuduhan menerima uang Rp50 juta, Ahmad Akbar menyatakan akan menggunakan hak jawab dan mengadukan pemberitaan salah satu media lokal ke Dewan Pers apabila dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Saya menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun apabila ada pemberitaan yang tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi, serta tidak memberikan ruang hak jawab kepada saya, maka saya akan menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.
Menurut Ahmad Akbar, langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai penggunaan hak konstitusional untuk memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan memenuhi kaidah jurnalistik.
*Kepala Dinas KPTPH: Pak Deni Lebih Mengetahui*
Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH Kabupaten OKI, Sahrul, mengaku mengetahui adanya persoalan tersebut, namun tidak mengetahui secara rinci kronologi maupun substansi perkara yang kini ditangani kepolisian.
"Kalau informasi adanya persoalan itu saya tahu. Tetapi untuk kronologi dan duduk perkaranya saya tidak mengetahui secara pasti," ujar Sahrul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Sahrul, pejabat yang lebih memahami persoalan tersebut adalah Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Deni.
"Yang lebih tahu itu Pak Deni. Dia yang lebih paham kronologinya," katanya.
Sahrul juga menyebut Deni sedang berada di Polda Sumatera Selatan.
"Pak Deni sedang diperiksa di Polda Sumsel," singkatnya.
*Menunggu Pembuktian Penyidik*
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan perkara dugaan penipuan tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polres OKI.
Dalam perkara ini terdapat dua keterangan yang saling bertolak belakang. Pihak kuasa hukum Witopan Guritno alias Topan menyatakan uang Rp50 juta telah diserahkan kepada Ahmad Akbar. Sebaliknya, Ahmad Akbar membantah menerima uang tersebut dan menyatakan uang itu masih berada dalam penguasaan Topan.
Perbedaan keterangan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seluruh pihak tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah. Klaim maupun bantahan yang disampaikan para pihak belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap sampai terdapat hasil penyidikan dan, apabila perkara berlanjut ke pengadilan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
( Mas Tris)
