![]() |
| Caption : Ketua Per Bes Ahmad Akbar saat melaporkan adanya dugaan indikasi korupsi di lembaga legislatif OKI. |
OKI, transkapuas.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Bende Seguguk (Per-BES) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Senin (20/7/2026). Laporan tersebut didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025.
Laporan bernomor 11/94/PER-BES/VII/2026 itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumsel. Per-BES meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah temuan BPK yang dinilai mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD OKI.
Ketua LSM Per-BES, Ahmad Akbar, mengatakan sedikitnya terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar laporan kepada Polda Sumsel.
"Pertama, dugaan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD yang diberikan bersamaan dengan fasilitas kendaraan dinas. Kedua, dugaan penyimpangan belanja makanan dan minuman rapat. Ketiga, dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD OKI," ujar Akbar.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan transportasi kepada pimpinan DPRD yang secara bersamaan masih menggunakan kendaraan dinas. Total kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp57.375.000. Dari jumlah tersebut, Rp34.425.000 telah disetorkan kembali ke kas daerah, sedangkan Rp22.950.000 masih menjadi sisa yang belum diselesaikan.
Selain itu, BPK juga menemukan sejumlah indikasi permasalahan dalam belanja makanan dan minuman rapat. Di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pembayaran secara tunai yang tidak mengikuti mekanisme transaksi non-tunai, indikasi pemecahan paket guna menghindari proses pengadaan sesuai ketentuan, hingga bukti pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam laporannya, Per-BES mengutip hasil pemeriksaan BPK yang menyebut adanya kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp760.876.045. Nilai tersebut telah diakui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diproses pengembaliannya ke kas daerah.
Tak hanya itu, pada belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD OKI, BPK juga menemukan pelaksanaan belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp851.407.937. Dari jumlah tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp232.518.689, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp618.889.248.
Menurut Akbar, temuan-temuan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta sejumlah peraturan menteri dan peraturan bupati yang mengatur tata kelola keuangan daerah.
Melalui laporan tersebut, Per-BES meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap seluruh temuan BPK, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, memastikan seluruh kelebihan pembayaran dikembalikan ke kas daerah, menghitung besaran kerugian keuangan daerah apabila ditemukan unsur tindak pidana, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pihak-pihak yang diminta untuk dimintai keterangan antara lain Sekretaris DPRD OKI selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD OKI, Kepala Subbagian Keuangan, Koordinator Pendamping Anggota DPRD, Pengurus Barang, Pengelola Kendaraan Dinas, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan Per-BES. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan.
( Mas Tris).
