Notification

×

Gawai Sekadau

Gawai Sekadau

BPKAD OKI

BPKAD OKI

JAKOR Desak Pemkab OKI Buka Tender Cathlab

Selasa, 28 Juli 2026 | 06.07.00 WIB Last Updated 2026-07-27T23:08:13Z

Caption : Ketua Jakor Sum Sel Fadrianto ( baju putih) diterima oleh Asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan ,Ir. H Man Winardi.

OKI, transkapuas.com
– Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten OKI membuka secara transparan proses tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.


Aksi dipicu hasil investigasi internal JAKOR yang menduga terdapat ketidakwajaran dalam proses pemilihan penyedia jasa oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten OKI. Massa meminta seluruh tahapan evaluasi dibuka kepada publik guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Koordinator Aksi JAKOR Sumatera Selatan, Fadrianto, SH, mengatakan pihaknya mempertanyakan penetapan CV Dharma Niaga sebagai pemenang tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung dengan nilai penawaran Rp2.052.182.742,98.


Menurutnya, terdapat tiga peserta lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, yakni PT Melby Sriwijaya Teknik sebesar Rp1.939.863.349,13, CV Duarte Berkarya sebesar Rp2.015.617.375,04, dan CV Aiswa sebesar Rp2.026.251.036,83. Selisih antara penawaran pemenang dengan penawar terendah mencapai sekitar Rp112,32 juta.


"Hasil investigasi dan informasi yang kami peroleh mengarah pada dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami menilai proses tender yang memenangkan CV Dharma Niaga perlu diperiksa karena diduga berlangsung tidak sehat dan tidak selektif," kata Fadrianto saat menyampaikan orasi.


Fadrianto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh JAKOR, ketiga perusahaan dengan penawaran lebih rendah dinyatakan tidak memenuhi evaluasi teknis. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, ketiga peserta tersebut tidak pernah diundang mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi.


"Karena itu kami mempertanyakan apa dasar menggugurkan mereka dan bagaimana proses evaluasi dilakukan. Semua dokumen evaluasi harus dibuka agar publik mengetahui apakah prosesnya benar-benar sesuai aturan," ujarnya.


Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, penawaran dengan harga terendah tidak otomatis menjadi pemenang. Penetapan penyedia juga didasarkan pada pemenuhan persyaratan administrasi, kualifikasi, serta evaluasi teknis sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan. Namun demikian, JAKOR menilai keterbukaan terhadap dokumen evaluasi penting dilakukan untuk memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan dan memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas.


Selain meminta evaluasi terhadap hasil tender, massa juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut. Mereka meminta Bupati OKI memeriksa pejabat yang terlibat apabila terbukti melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.


Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa yang berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati OKI tidak berhasil menemui kepala daerah.


Perwakilan demonstran kemudian diterima Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Man Winardi, yang menerima aspirasi serta berdialog dengan perwakilan massa. Setelah penyampaian tuntutan selesai, massa membubarkan diri dengan tertib.


"Kami meminta Bupati OKI menjelaskan secara terbuka proses tender Cathlab ini. Jika seluruh prosesnya memang sudah sesuai aturan, silakan buka dokumennya kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tender harus dievaluasi dan pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai ketentuan," tutup Fadrianto.


Hingga berita ini diterbitkan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten OKI maupun Pemerintah Kabupaten OKI belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan yang disampaikan massa aksi. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update