Notification

×

A

A

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Aduan Warga Capai 608 Kasus, Pemkab OKI Perkuat Respons Aduan Publik

Rabu, 15 Juli 2026 | 06.39.00 WIB Last Updated 2026-07-14T23:39:09Z

 

Caption : Kepala dinas Kominfo OKI Adiyanto saat memberikan pemaparan depan peserta lokakarya.

OKI, transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima sebanyak 608 pengaduan dan aspirasi masyarakat melalui Saluran Lapor Bupati selama periode 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 500 laporan atau 82,2 persen telah ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian, terutama pengaduan terkait pembangunan infrastruktur yang memerlukan verifikasi teknis serta penyesuaian dengan siklus penganggaran.


Data tersebut menjadi bahan evaluasi dalam Lokakarya "Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan" bertema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak yang digelar Pemkab OKI di Kayuagung, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kecepatan, kualitas, dan akuntabilitas penanganan pengaduan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.


Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, ditegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai masukan berharga untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, bukan sekadar beban administrasi.


 "Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus kita pandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti," ujar Asmar membacakan sambutan Bupati.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Adi Yanto, menjelaskan bahwa dari total laporan yang diterima, 540 laporan atau 88,8 persen merupakan pengaduan masyarakat, 59 laporan atau 9,7 persen berupa aspirasi, serta 9 laporan atau 1,5 persen merupakan laporan whistleblowing.


Ia juga mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat melalui Saluran Lapor Bupati menunjukkan tren yang stabil. Setiap bulan rata-rata terdapat 40 hingga 60 laporan, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Maret 2026 sebanyak 58 laporan.


Meski tingkat penyelesaian laporan cukup tinggi, Adi mengakui masih terdapat tantangan, khususnya pada sektor infrastruktur. Sekitar 77 persen laporan yang masih dalam proses berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


"Proses penyelesaiannya membutuhkan verifikasi teknis di lapangan serta penyesuaian dengan siklus penganggaran APBD," jelasnya.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan keberhasilan sistem pengaduan tidak hanya diukur dari cepatnya pemerintah merespons laporan, tetapi juga dari kemampuan melindungi identitas masyarakat yang menyampaikan pengaduan.


Menurut Adrian, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan pemerintah.


 "Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan," katanya.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy, yakni setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang disampaikan melalui kanal apa pun akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.


Azim menambahkan, sistem pengaduan yang terintegrasi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital menuju pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.


Melalui lokakarya tersebut, Pemkab OKI juga mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.


( Mas Tris).

×
Berita Terbaru Update