Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Proyek Pagar Kejari OKI Rp2,6 M dari APBD Tuai Kritik, Dinilai Tak Mendesak

Minggu, 07 Juni 2026 | 21.20.00 WIB Last Updated 2026-06-07T14:20:42Z
Caption ; Pembangunan Pagar Kejari OKI , yang dibiayai APBD , padahal daerah di tengah defisit.


OKI, transkapuas.com – Proyek pembangunan pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) senilai Rp2,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI menuai kritik dari sejumlah kalangan. Selain dinilai tidak mendesak, penggunaan APBD untuk fasilitas lembaga vertikal penegak hukum itu juga dipertanyakan dari aspek urgensi, transparansi, hingga potensi konflik kepentingan.


Berdasarkan data pengadaan pemerintah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI menetapkan pagu anggaran sebesar Rp2.599.792.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pembangunan pagar Kejari OKI.


Besarnya nilai proyek tersebut menjadi sorotan karena Kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan APBD daerah.


Sorotan ini juga diperkuat oleh pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang menegaskan bahwa pemberian hibah atau bantuan fasilitas dari pemerintah daerah kepada lembaga vertikal seperti kejaksaan dan kepolisian bukan praktik yang tepat.


“Sudah ada DIPA, sudah ada pagunya. Kalau kurang, berarti mereka merencanakannya yang salah. Enggak perlu harus kemudian melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya dalam sebuah kegiatan di Kementerian Dalam Negeri.


Setyo juga menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan masyarakat, terutama pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Ia juga mengingatkan potensi munculnya persoalan etik dan persepsi kedekatan tidak sehat antara pihak pengawas dan pihak yang diawasi apabila bantuan fasilitas diberikan kepada aparat penegak hukum.


Kritik serupa disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LIDIK) Kabupaten OKI, Welly Tegalega. Ia menilai pembangunan pagar Kejari OKI berpotensi menimbulkan kesan adanya hubungan patronase antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.


“Bagaimana mungkin jaksa bisa menjaga objektivitas jika tembok kantornya saja dibangun dari anggaran daerah yang diawasi oleh korps Adhyaksa itu sendiri?” ujarnya, Minggu (7/6/2026).


Ia juga menyoroti aspek perencanaan proyek yang dinilai janggal. Menurutnya, pembangunan pagar umumnya merupakan bagian dari paket pembangunan gedung utama. Sementara itu, gedung Kejari OKI sebelumnya telah selesai dibangun menggunakan APBN pada 2025 dengan nilai sekitar Rp14,9 miliar.

“Jika ada kekurangan fasilitas, mestinya diusulkan melalui mekanisme internal, bukan dibebankan ke APBD,” katanya.


Selain itu, ia mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip transparansi penggunaan anggaran publik.


Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan menyampaikan bahwa pembangunan pagar tersebut dilakukan untuk menunjang keamanan aset negara di lingkungan kantor kejaksaan.


“Pagar saat ini merupakan peninggalan kantor terdahulu sebelum dihibahkan. Tujuannya hanya untuk keamanan,” ujarnya.


Namun ia menegaskan bahwa Kejari OKI tidak terlibat dalam perencanaan proyek tersebut dan hanya berstatus sebagai penerima manfaat.


“Kejari OKI tidak terlibat dalam perencanaan dan hanya sebagai penerima manfaat,” katanya.


Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik terkait pihak yang menginisiasi dan merencanakan proyek pembangunan pagar tersebut, mengingat Kejari tidak terlibat dalam proses perencanaan.


Di sisi lain, Hamadi dari Lembaga Investigasi Negara Kabupaten OKI menilai proyek ini semakin sensitif karena muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.


Ia menyebut, penggunaan APBD untuk fasilitas lembaga penegak hukum berpotensi memperkuat persepsi negatif terkait independensi institusi, terutama ketika sejumlah isu penegakan hukum di daerah masih menjadi perhatian masyarakat.


“Selama perkara-perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat belum menunjukkan perkembangan yang jelas, proyek ini akan terus memunculkan tanda tanya publik,” ujarnya.


Hingga kini, polemik pembangunan pagar Kejari OKI senilai Rp2,6 miliar tersebut masih menjadi perhatian publik. Isu ini tidak hanya menyangkut aspek pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh persoalan tata kelola anggaran daerah, transparansi, serta relasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga independensi institusi negara.


( Mas Tris).

×
Berita Terbaru Update