Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

PPPK Paruh Waktu Guru Tersertifikasi Audiensi ke Disdikbud Melawi, Pertanyakan Skema Gaji Dana BOS

Senin, 08 Juni 2026 | 23.02.00 WIB Last Updated 2026-06-08T16:02:49Z
Caption : Sejumlah PPPK Paruh Waktu Guru Tersertifikasi saat Audensi ke Disdikbud Kabupaten Melawi.


MELAWI, TRANSKAPUAS.COM – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik melakukan audiensi dengan Disdikbud Melawi, Senin (8/6/2026). 


Pertemuan tersebut digelar untuk mempertanyakan kejelasan skema pembayaran gaji melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belakangan menjadi perbincangan di kalangan guru PPPK paruh waktu.


Dalam audiensi itu, para guru menyampaikan sejumlah pertanyaan mekanisme penyaluran, serta kepastian gaji yang akan diterima apabila pembayarannya bersumber dari Dana BOS. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lingkungan satuan pendidikan.


Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai informasi yang berkembang mengenai pola pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama terkait keberlanjutan penghasilan dan hak-hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami datang Langsung Bersama Kawan untuk mendapatkan penjelasan resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi. Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme pembayaran gaji ke depan dan apakah Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu yang sudah tersertifikasi. Intinya kita menunggu lah kebijakan dinas menyangkut ini. Dan menaruh harapan besar terhadap dinas untuk mencari solusi”, ujar Petrus salah satu peserta audiensi.


Menanggapi hal tersebut, pihak Disdikbud Melawi menerima aspirasi para guru dan menyatakan akan menindaklanjuti berbagai pertanyaan yang disampaikan. Selain itu, dinas juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan instansi terkait Maupun guna memastikan kebijakan yang diterapkan tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.


Pihak Disdikbud menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penganggaran dan pembayaran gaji tenaga pendidik harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persoalan administratif. 


“Kita Masih Menunggu Aturan dari Pusat Terkait Gaji Para Guru PPPK Paruh Waktu ini Lewat Dan BOS. Namun, semuanya kita Perjuangkan. Kami dari Dinas Pendidikan Juga akan Menyurati Pemerintah Pusat. Kita juga Sangat Paham dengan Hak-hak Para Tenaga Pendidik di Melawi. Sementara Fiskal Daerah Sangat Terbatas”, Ucap Kepala Disdikbud Kabupaten Melawi , Yussenno. 


Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh dialog. Para guru berharap hasil pertemuan tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai status dan mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu, sehingga mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dengan lebih tenang dan fokus melayani peserta didik.


Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para tenaga pendidik untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah. Mereka berharap komunikasi yang terjalin dapat terus berlanjut demi terciptanya solusi yang memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Melawi. 


(Tio)

×
Berita Terbaru Update